Belum Penuhi Kuota Kebutuhan, KPU Pesisir Barat Perpanjang Pendaftaran Calon PPS Pilkada 2024

Ilustrasi pilkada--

PESISIR TENGAH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) membuka perpanjangan waktu pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pesbar tahun 2024, selama tiga hari mulai 9-11 Mei 2024.

Anggota KPU Kabupaten Pesbar, Zairi Opani, mengatakan, perpanjangan waktu pendaftaran bagi calon anggota PPS Pilkada 2024 itu dilakukan karena hingga masa pendaftaran berakhir yakni sejak 2-8 Mei 2-8 Mei 2024, masih terdapat beberapa Pekon di seluruh Kecamatan se-Kabupaten Pesbar yang masih kekurangan pendaftar, atau kurang dari dua kali jumlah PPS yang dibutuhkan.

Sehingga, KPU Pesbar membuka perpanjangan waktu pendaftaran calon anggota PPS, sesuai pengumuman Nomor: 242/PP.04-2-Pu/1813/2024 Tentang perpanjangan pendaftaran seleksi calon anggota PPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung, serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesbar Tahun 2024.

“Perpanjangan waktu pendaftaran seleksi calon anggota PPS sejak 9-11 Mei 2024 itu khususnya bagi Pekon yang memang pendaftarnya masih kurang, atau kurang dari dua kali jumlah PPS yang dibutuhkan,” kata Zairi.

Dijelaskannya, beberapa Kecamatam yang Pekonnya masih kekurangan pendaftar calon anggota PPS tersebut antara lain Kecamatan Lemong ada sembilan Pekon yang kuota kebutuhan pendaftarnya masih kurang, selain itu Kecamatan Krui Selatan juga ada sembilan Pekon, Kecamatan Karyapenggawa ada empat Pekon, Kemudian, Kecamatan Bangkunat juga masih banyak yakni ada di 11 Pekon, Kecamatan Ngambur ada lima Pekon, dan Ngaras juga masih kekurangan di lima Pekon. Lalu, di Kecamatan Pesisir Selatan masih banyak yakni ada 10 Pekon, serta Kecamatan Pesisir Tengah satu Pekon.

“Selanjutnya, Kecamatan Pesisir Utara lima Pekon, Pulau Pisang masih kekurangan di empat Pekon, dan Kecamatan Way Krui juga masih terdapat lima Pekon yang kekurangan pendaftar calon anggota PPS tersebut,” jelasnya.

Karena itu, masih kata Zairi, dengan masih adanya peluang untuk calon anggota PPS Pilkada tersebut, diharapkan agar masyarakat yang hendak mendaftarkan diri untuk segera menyampaikan surat pendaftarannya maupun kelengkapan dokumen pendaftaran kepada KPU Pesbar. Pengiriman dokumen persyaratan itu bisa secara mandiri melalui siakba.kpu.go.id, maupun pengiriman dokumen persyaratan secara langsung.

“Peserta yang hendak mendaftar langsung maupun ingin mengetahui informasi lebih lanjut dapat disampaikan ke kantor KPU Kabupaten Pesbar,” pungkasnya.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan