Disdikbud Pesisir Barat Sampaikan Imbauan Soal Study Tour

Ilustrasi Study Tour Siswa--

PESISIR TENGAH - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) telah menerbitkan surat edaran ke seluruh Kepala Satuan PAUD/TK (Pendidikan Anak Usia Dini/Taman Kanak-Kanak), SD (Sekolah Dasar), dan SMP (Sekolah Menenagh Pertama) se-Kabupaten Pesbar, terkait imbauan mengenai kegiatan Study Tour bagi peserta didik.

Kadisdikbud Kabupaten Pesbar, Edwin Kastolani Burtha, S.H, M.P., mengatakan, mengenai kegiatan study tour diseluruh satuan pendidikan muali dari PAUD/TK, SD, hingga SMP baik Negeri maupun Swasta di Kabupaten Pesbar, Disdikbud Pesbar mengimbau agar semua satuan pendidikan dapat melaksanakan kegiatan study tour didalam lingkungan wilayah Provinsi Lampung ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Lampung.

“Hal itu kecuali bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerjasama study tour yang dilaksanakan diluar Provinsi Lampung dan tidak dapat dibatalkan,” kata Edwin, Kamis 16 Mei 2024.

Selain itu, lanjutnya, dalam surat edaran yang telah disampaikan tersebut juga agar kegiatan study tour memperhatikan azas kemanfaatan, serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru dan tenaga kependidikan. Seperti dengan memperhatikan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati. Serta satuan pendidikan juga dapat berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perhubungan terkait kelayakan teknis kendaraan.

“Disdikbud Pesbar juga mengimbau satuan pendidikan dan Yayasan penyelenggara study tour melakukan koordinasi dengan memberikan surat pemberirtahuan kepada Disdikbud Pesbar,” jelasnya.

Masih kata Edwin, Disdikbud Pesbar juga mengimbau agar kepala sekolah melampirkan surat pernyataan bertanggungjawab atas pelaksanaan study tour ke Disdikbud Kabupaten Pesbar. Begitu juga dengan penyelenggara study tour (pihak ketiga) melampirkan surat pernyataan bertangungjawab penuh atas pelaksanaan study tour ke satuan pendidikan selama perjalanan. Terakhir, juga diimbau kepada kepala sekolah untuk melaporkan hasil dari kegiatan study tour ke Disdikbud Kabupaten Pesbar ini.

“Karena itu, mengenai kegiatan study tour di satuan pendidikan, Disdikbud Pesbar tidak  dilarang, tapi mengimbau dan harus mematuhi apa yang tertera pada surat edaran itu,” pungkasnya.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan