Selasa, KPU Lampung Barat Launching Maskot dan Jingle Pilkada 2024

Sekretaris KPU Lampung Barat Redy Kennedy, MIP.----

Radar Lambar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Barat, akan melaunching tahapan Pemilihan kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, sekaligus pengumuman pemenang dan peluncuran Maskot dan Jingle Pilkada Lampung Barat, yang akan dipusatkan di Kebun Raya Liwa (KRL), Pekon Kubu Perahu, Kecamatan Balik Bukit Selasa 21 Mei 2024.

Sekretaris KPU Lampung Barat Redy Kennedy, MIP., mengungkapkan, dalam kegiatan seremonial peluncuran Pilkada serentak tersebut, pihaknya akan menampilkan kesenian lokal yakni Orkes Gambus, dengan menghadirkan artis Lampung Tam Sanjaya dan Winda Fidriani, Nyambai Bebakhong, Tari Tradisional dan hiburan lainnya.

“Tahapan Pilkada serentak di Lampung Barat sudah kita laksanakan sejak Januari lalu, sehingga kegiatan ini merupakan kegiatan seremonial, dan lebih kepada peluncuran Maskot dan Jingle Pilkada Lampung Barat,” ungkap Redy Kennedy, seraya menambahkan bahwa terkait pemenang dalam menciptakan Maskot dan Jingle Pilkada Lampung Barat tahun 2024 akan diumumkan pada acara tersebut.

Meski tidak mengundang secara khusus lapisan masyarakat untuk hadir dalam acara tersebut, kata Redy, namun masyarakat diperbolehkan untuk hadir dan turut meramaikan, sekaligus menyaksikan kesenian budaya lokal yang akan ditampilkan pada acara yang akan dihadiri jajaran KPU setempat, Forkopimda yang juga rencananya dihadiri oleh salah satu komisioner KPU Provinsi Lampung.

“Silahkan masyarakat jika ingin hadir untuk meramaikan acara tersebut serta menyaksikan pertunjukan seni budaya lokal yang akan ditampilkan, serta tentunya agar lebih memahami terkait dengan tahapan-tahapan Pilkada Lampung Barat,” kata dia.

Lebih lanjut dikatakan redy, sesuai PKPU tersebut tahapan Pilkada serentak dimulai 26 Januari 2024 berupa perencanaan program dan anggaran. 

Dilanjutkan penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan pada 18 November 2024.

Kemudian, pembentukan PPK, PPS dan KPPS diagendakan 17 April sampai dengan 5 November 2024. 

Sedangkan pembentukan panitia pengawas kecamatan, pengawas lapangan dan pengawas tempat pemungutan suara ditentukan oleh Bawaslu.

Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan 27 Februari sampai dengan 16 November 2024.

Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih 24 April sampai dengan 31 Mei 2024.

Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilihan diagendakan 31 Mei sampai dengan 23 September 2024.

“Tahapan penyelenggaraan diawali dengan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan 5 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024, pengumuman pendaftaran pasangan calon 24 sampai dengan 26 Agustus 2024, pendaftaran pasangan calon 27 sampai dengan 29 Agustus 2024, penelitian persyaratan calon 27 Agustus sampai dengan 21 September 2024,” ujarnya.

Lalu, penetapan pasangan calon 22 September 2024. Pelaksanaan kampanye 25 September sampai dengan 23 November 2024 dan pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan