Kasus Cabul, Polisi Curigai Korban Lebih dari 3 Orang
-----
BALIKBUKIT - Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat, terus mendalami terkait kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru ngaji di salah satu Taman Pengajian Al Quran (TPA) di Kecamatan Sumberjaya, terhadap tiga orang santriwati berhasil diungkap Satreskrim Polres setempat, Sabtu 25 Mei 2024.
Kasatreskrim Polres Lambar, Iptu Juherdi Sumandi, S.H., mendampingi Kapolres AKBP Ryky Widya Muharam, S.I.K., mengungkapkan, pendalaman dilakukan dengan memintai keterangan sejumlah saksi dalam perkara itu. Kecurigaan pihaknya terhadap jumlah korban yang lebih dari tiga orang didasari informasi yang diterima.
”Kami terus mendalami keterangan dari tersangka, kami juga sudah minta keterangan dari sejumlah saksi, ada kecurigaan kami bahwa korban lebih dari tiga orang, dan itu akan terus kami dalami,” ungkap Juherdi, Minggu 26 Mei 2024.
Dalam pemeriksaan, kata dia, tersangka mengakui perbuatannya. Karena dengan alat bukti yang ada, tersangka akan dijerat pasal 76E Jo pasal 82 Undang-undang RI No.17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI No.1/2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No.23/2022 tentang perlindungan anak.
”Dengan pasal itu, tersangka bisa mendekam di dalam penjara maksimal 15 tahun, untuk mempertanggungjawaban perbuatannya,” tegas Juherdi.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Lambar, bersama Polsek Sumber Jaya, mengungkap kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh BA bin MU (50) yang diketahui, merupakan seorang oknum Ustadz/Mubaligh, tepatnya sebagai guru ngaji di salah satu Taman Pengajian Alquran (TPA) di Kecamatan Sumber Jaya, terhadap tiga orang santriwati.
Ketiga korban yakni, AYN binti MA (12), masih duduk di bangku ke kelas VI salah satu SD, FW bin SJ (11) kelas VI, dan QZ binti DS kelas IV di salah satu sekolah dasar di kecamatan setempat. Tersangka diamankan atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/39/V/2024/SPKT/Reslambar/Polda Lpg tertanggal 24 Mei 2024.
Waktu kejadian pencabulan yang diduga dilakukan pelaku sekitar Sabtu tanggal 21 Oktober 2023 sekira pukul 15.00 Wib, terduga pelaku kami amankan setelah dilaporkan oleh LS salah seorang orang tua korban Jumat malam 24 Mei 2024. Dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang diketahui terjadi pada hari Sabtu 21 Oktober 2023 pukul 15.00 WIB itu bermula saat korban AYN anak dari pelapor mengaji atau belajar agama di TPA tempat dimana pelaku mengajar.
Terlapor yang merupakan guru mengaji di TPA itu melakukan pencabulan terhadap anak korban AYN pada 6 November 2023, terlapor meraba bagian intim korban, kemudian tanggal 2 Januari 2024 AYN diperlihatkan film porno dan diperintahkan untuk mempraktikkan tapi AYN menolak.
Karena menolak, terlapor menyabet korban menggunakan penunjuk untuk mengaji. Selain korban diatas masih terdapat banyak korban lain yaitu hampir semua murid ngaji terlapor, selain itu terlapor juga menunjukkan video - video porno ke murid - muridnya dan membagikan video porno itu kepada anak muridnya yang laki -laki.
Barang Bukti (BB) yang di amankan satu buah celana dalam warna biru bermotif bunga, satu buah baju gamis panjang warna hijau dan abu – abu, satu buah jilbab warna hitam, satu unit handphone. *