Hasil Penetapan Diserahkan ke DPRD-Pemkab

Komisioner KPU Lampung Barat Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Lampung Barat Syarif Ediansyah----

BALIKBUKIT - Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Kabupaten Lampun Barat (Lambar), direncanakan akan menyerahkan hasil hasil penetapan perolehan kursi dan calon legislatif terpilih hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024 kepada DPRD Lampung Barat pekan depan.

Komisioner KPU Lampung Barat Syarif Ediansyah, SHI, MM., mengungkapkan, sesuai dengan Peraturan Komis Pemilihan Umum (PKPU) nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal Penyelenggaraan pemilu tahun 2024 bahwa Penetapan calon terpilih adalah rangkaian tugas akhir pihaknya.

”Sesuai PKPU nomor 3 tahun 2022, penetapan  perolehan kursi dan calon terpilih, itu merupakan rangkaian dari akhir dari tugas kami sebagai penyelenggara Pemilu tahun 2024,” ungkap Syarfi Ediansyah, Rabu 29 Mei 2024.

Selanjutnya, kata dia, tinggal menunggu pengucapan sumpah dan Janji anggota DPRD Lampung Barat yang akan disesuaikan dengan Akhir Masa Jabatan (AMJ) Anggpta DPRD Lampung Barat periode sebelumnya (2019-2024).

”Insya Alloh pekan depan kami akan menyampaikan hasil penetapan perolehan kursi dan calon terpilih yg kami tetapkan kemarin kepada Pimpinan DPRD Lampung Barat dan Pemkab Lampung Barat,” kata dia seraya menambahkan, terkait selanjutnya penetapan kapan akan dilakukan pengambulan sumpah janji sudah menjadi kewenangan DPRD.

Sebelumnya, KPU Lampung Barar resmi menetapkan calon anggota DPRD Lampung Barat terpilih hasil Pemilihan Umun (Pemilu) yang digelar 14 Februari 2024 lalu, pada Selasa 28 Mei 2024 melalui rapat pleno yang digelar di Aula Kagungan Setdakab Lampung Barat. 35 nama dietapkan selain itu perolehan kursi masing-masing Partai Politik (Parpol) juga ditetapkan. 

Komisioner KPU Lampung Barat Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Syarif Ediansyah mengungkapkan, perolehan kursi masing-masing Parpol yakni PDIP (14 kursi), Dmeokrat (5 kursi), PKB (4 kursi), Golkar (4 kursi), PKS (3 kursi), Gerindra (2 Kursi), PAN (2) Kursi, NasDem (1 kursi). *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan