Terkait Perubahan SPPT PBB, Pekon-Kelurahan Dideadline Hingga Akhir Juni

Ilustrasi Retribusi Pajak--

BALIKBUKIT - Pemkab Lambar dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan deadline kepada peratin dan lurah paling lambat 30 Juni 2024 untuk mengajukan jika halnya ada perubahan surat pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi dan bangunan (SPPT PBB) di wilayahnya masing-masing. 

Plt. Kepala Bapenda Wasisno Sembiring, S.E, M.P mengungkapkan, aparat pekon dan kelurahan di Kabupaten Lampung Barat diminta agar lebih pro aktif lagi dalam hal mendata objek pajak baru dan atau memutakhirkan objek pajak yang lama jika di wilayah pekon/kelurahan ada penambahan luas bumi dan bangunan baru ataupun adanya renovasi bangunan lama. 

“Kita memberikan deadline kepada peratin dan lurah hingga akhir Juni, jika halnya akan mengajukan perubahan seperti penerbitan, pembetulan  dan pembatalan atau penghapusan SPPT PBB,” kata dia seraya menambahkan, sejauh ini sudah ada sejumlah pekon yang telah mengajukan perubahan SPPT PBB

Kata dia, dengan mendata objek pajak baru atau pemutahiran objek pajak yang lama jika ada perubahan luas bumi, bangunan baru ataupun renovasi bangunan lama tersebut maka data objek pajak akan berubah baik luas bumi dan atau bangunan menjadi sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Hal dimaksudkan dapat meningkatkan target pendapatan di masing-masing pekon/kelurahan.

Lanjut dia, jika usulan penerbitan baru secara kolektif dan pembetulan SPPT cukup hanya surat pengantar dari peratin atau lurah, akan tetapi apabila ada pembatalan/penghapusan maka surat peratin atau lurah harus diketahui oleh camat. “Badan Pendapatan Daerah melalui Bidang Pelayanan dan Pendataan masih menerima pengajuan dimaksud sampai dengan batas waktu tanggal 30 Juni 2024,” tutupnya. *

 

 

 

Tag
Share