BPKAD Keluarkan SP2D Pencairan Gaji 13 ASN
Ilustrasi Gaji ke-13 ASN----
PESISIR TENGAH – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), telah menyampaikan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ke BPD Lampung Cabang Krui terkait pencairan gaji 13 aparatur sipil negara (ASN) di kabupaten setempat.
Kabid Perbendaharaan, Nuryanti., mendampingi Plt. Kepala BPKAD Pesbar Mizar Diyanto, S.E, M.P., mengatakan pencairan gaji 13 untuk ASN di Kabupaten Pesbar telah diserahkan ke BPD Lampung Cabang Krui.
“ Kita sudah memperoses penyaluran gaji 13 untuk ASN di Kabupaten Pesbar, sekarang tinggal menunggu penyaluran oleh Bank lampung ke seluruh ASN, total anggaran yang disiapkan mencapai Rp12.575.043.074,-” kata dia.
Dijelaskannya, penyaluran gaji 13 itu berdasarkan peraturan pemerintah No.14/2024 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024.
“ Berdasarkan peraturan pemerintah itu, kita menyalurkan gaji 13 yang dilaksanakan bulan Juni ini, dan tinggal menunggu penyaluran dari Bank Lampung,” jelasnya.
Pihaknya berharap, seluruh ASN dapat bersabar, tidak lama lagi gaji 13 tersebut akan segera terealisasi ke seluruh rekening ASN yang ada di Kabupaten Pesbar.
“ Semoga dalam waktu dekat Bank Lampung bisa merealisasikan dana gaji 13 itu, karena tinggal penyaluran dari Bank Lampung ke rekening masing-masing ASN,” pungkasnya. (yogi/*)