PAW Peratin Kotajawa Masih Proses Tahapan
1211--
PESISIR TENGAH – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon (DPMP) Kabupaten Pesisir Barat hingga kini masih memproses tahapan Pergantian Antar Waktu (PAW) Peratin Pekon Kota Jawa Kecamatan Bangkunat yang sebelumnya di jabat oleh Redy Norman, Peratin terpilih hasil Pemilihan Peratin serentak tahun 2022.
Plt. Kepala DPMP Kabupaten Pesbar, Suwarti, S.H, M.H., mengatakan, dalam proses tahapan PAW Peratin Kota Jawa itu hingga kini masih dalam proses, bahkan sudah dibuka pendaftaran untuk PAW Peratin tersebut.
“ Peratin Pekon Kota Jawa itu di PAW karena peratin definitif nya diduga tersandung persoalan hukum, sehingga diberhentikan dan hingga kini masih dalam tahapan proses PAW Peratin,” katanya.
Dijelaskannya, dalam proses PAW Peratin itu mengacu pada peraturan yang berlaku. Selain itu melalui beberapa proses tahapan yakni pembentukan panitia pemiliha PAW peratin oleh Lembaga Himpun Pekon (LHP), hingga pengumuman dan pendaftaran bakal calon PAW Peratin oleh panitia pemilihan, dan lain sebagainya.
”Untuk saat ini porses tahapan PAW Peratin itu sudah memasuki tahapan akhir pendaftaran bakal calon,” jelasnya.
Karena itu, jika dalam pendaftaran bakal calon PAW Peratin itu lebih dari lima orang pendaftar. Maka, akan dilakukan seleksi tes tertulis yang bekerjasama dengan pihak ketiga, yakni dari perguruan tinggi, dalam hal ini untuk di Pesbar ini bekerjasama dengan Unila.
Karena berdasarkan informasi dari panitia pemilihan PAW Peratin Kota Jawa itu sampai dengan batas akhir pendaftaran hingga Kamis (9/11) itu sudah sekitar tujuh orang pendaftar.
“Sehingga, jika bakal calonnya lebih dari lima, maka akan dilakukan seleksi tes tertulis yang kemungkinan akan dilaksanakan di Unila,” kata Suwarti.
Namun, masih kata dia, untuk kepastiannya terkait dengan perkembangan PAW Peratin Kota Jawa itu baru bisa diketahui besok (hari ini-red), baik jumlah pendaftar maupun perkembangan lainnya. Karena proses tahapan PAW peratin itu harus melalui beberapa tahapan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Artinya, untuk proses tahapan PAW Peratin itu harus dilaksanakan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan berakhir, sesuai dengan aturan yang berlaku baik pada Undang-Undang No.6/2014 tentang Desa, maupun aturan lainnya,” pungkasnya.(yayan/*)