TPS Liar di Canggu Ditutup

Camat Batubrak Ruspel Gultom S.H., M.M.--

BATUBRAK - Tempat pembuangan sampah liar di Pekon Canggu, Kecamatan Batu Brak, Lampung Barat, resmi ditutup total.

Setelah menimbulkan polemik yang panjang, akhirnya pemerintah pekon hingga kecamatan di Lampung Barat itu menutup tempat pembuangan sampah liar tersebut.

Camat Batu Brak, Lampung Barat, Ruspel Gultom mengatakan, penutupan total dengan memasang pagar bambu setinggi 3 meter sudah dilakukan, dengan demikian dirinya berharap upaya itu efektif untuk mencegah adanya warga yang membuang sampah dilokasi yang dilarang tersebut. 

“Ya lokasi itu sudah kita tutup total, sudah kita pagar dan pasang banner larangan buang sampah. Mudah-mudahan upaya ini bisa  mengatasi persoalan klasik yang selama ini tak terselesaikan,” ujarnya.

Respel menambahkan, pembuatan pagar bambu di lokasi TPS liar itu dilakukan secara swadaya yang dalam hal ini memakai tenaga manusia. “Kita pakai tenaga manusia dari pemerintah kecamatan, aparat Pekon Canggu dan dibantu Pekon Kota Besi,” sebutnya.

Ia menilai, lokasi tumpukan sampah di perbatasan Pekon Canggu dan Pekon Kota Besi itu tidak seharusnya menjadi tempat TPS liar. Sebab, akan banyak dampak yang ditimbulkan jika TPS liar tersebut dibiarkan terus menerus seperti itu.

“Yang jelas tempat itu bukan tempat pembuangan sampah, karena itu jalan lintas dan dekat dengan permukiman masyarakat. Sangat mengganggu pandangan dan bau sehingga menjadi pencemaran lingkungan yang berdampak pada kesehatan,” tambahnya.

Menurut dia, kesadaran dan kepedulian untuk menjaga lingkungan sangat diperlukan untuk menyelesaikan permsalahan ini. “Karena dari keterangan masyarakat, oknum yang membuang sampah ada juga dari pengendara. Enggak tau darimana tau-tau buang di situ,” tuturnya.

Terakhir ia menegaskan akan memberi sanksi sosial jika terdapat oknum masyarakat yang ketahuan membuang sampah di lokasi itu lagi. 

”Jika ada masyarakat yang ketahuan membuang sampah, akan dikenakan sanksi sosial, kita suruh bawa lagi sampahnya. Atau bisa kita viralkan, kita bawa ke pekon untuk diberikan sosialisasi. Untuk denda belum sampai ke situ, yang jelas sanksi sosial dahulu,” tandasnya. *

Tag
Share