MAJAS Segera Laporkan Catatan hitam Penyelenggara Pemilu Lambar

Pengurus NGO, LSM MAJAS Lambar Jefri Ardiansyah. foto dok--

WAYTENONG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Barat seharusnya memastikan bahwa anggotanya penyelenggara baik di tingkat kecamatan maupun di pekon bebas dari afiliasi partai politik guna menjaga Pemilukada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024 yang bersih, jujur dan adil  karena kepercayaan publik menjadi taruhan.

Setelah pekan sebelumnya di beritakan salah satu anggota PKD terpilih di Kecamatan Pagar Dewa yang terafiliasi sebagai kader partai politik (PARPOL)  di Kecamatan Way Tenong salah satu anggota panwascam juga terindikasi PARPOL dan beberapa kecamatan lain di lingkup kabupaten Lampung barat yang di sinyalir bermasalah.

Menyikapi dengan banyaknya indikasi pelanggaran perekrutan penyelenggaran pemilu di Kabupaten Lambar salah satu pengurus  NGO ,lembaga sosial masyarakat  MAJAS kabupaten Lampung barat Jefri Ardiansyah menyebutkan akan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKLPU) Lambar. 

Jefri mengungkapkan permasalahan ini akan menjadi catatan hitam bagi penyelenggara pemilu di kabupaten Lampung barat . Pasalnya sudah banyak terlihat jelas indikasi pelanggaran tapi tidak ada tindakan tegas dari pihak Bawaslu terkait pelanggaran tersebut.

" Situasi Ini sangat di sayangkan kita semua tau Bawaslu itu adalah penindak pelanggaran di saat pemilu, nah sementara kita semua lihat banyaknya indikasi pelanggaran saat perekrutan petugas dari Bawaslu. Pihak Bawaslu terkesan diam dengan kejadian ini kan lucu jadi nya. Ada apa dengan penyelenggara di Lampung barat ini," katanya. 

Saat dimintai keterangan tentang langkah yang akan di ambil oleh NGO MAJAS ,Jefri menuturkan akan meminta tanggapan dari pihak Bawaslu kabupaten Lampung barat terlebih dahulu sebelum melaporkan temuan-temuan pelanggaran kode etik tersebut ke DKPP RI.

"Kita akan minta tanggapan terlebih dahulu ke kawan-kawan Bawaslu seperti apa tanggapan pihak Bawaslu terkait banyak nya indikasi pelanggaran kode etik ini.dan apa langkah yang sudah mereka ambil dalam menyikapi permasalahan ini," sambung 

"Kami sudah mengantongi enam(6) kecamatan yang bermasalah , bukti-bukti keterlibatan anggota baik itu panwascam maupun PKD yg terafiliasi parpol yang sampai sekarang mereka masih aktif sebagai penyelanggara," jelas dia.

Contoh di kecamatan Way Tenong saja, susah jelas surat perintah tugas dari salah satu parpol menunjuk salah seorang kader mereka menjadi saksi di kecamatan saat pileg pilpres tahun 2024 lalu, sekarang masih aktif menjadi petugas PKD .

"Makanya nanti kalau sudah ada tanggapan dari pihak Bawaslu, baru kita akan masukan laporan ke DKPP RI. Biar alurnya sesuai pak," tutupnya. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan