2.412 NIB Terbit Melalui Aplikasi OSS

Ilustrasi Sistem Perizinan Online OSS----

BALIKBUKIT - Dalam rangka penyederhanaan dan mempermudah pembuatan izin usaha. Pemerintah menciptakan sebuah Sistem perizinan online yang bertujuan mempercepat dan mempermudah pembuatan izin usaha. Dengan sistem ini di harapkan agar masyarakat kalangan usahawan baik makro maupun mikro dapat membuat izin lebih mudah, murah dan cepat.

Berdasarkan PP No. 24/2018 maka terciptalah sistem yang terintegrasi secara elektronik yang di beri nama OSS (Online Single Submission) yang di luncurkan pada 8 Juli tahun 2018. Pada sistem OSS dapat membuat izin usaha dan izin komersial atau operasional. Dan pada pemohon perizinan dapat berupa perseorangan maupun non perseorangan. OSS sendiri dapat di akses pada alamat https://www.oss.go.id.

Untuk Kabupaten Lampung, berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tercatat dari Januari hingga 13 Juni 2024 telah terbit sebanyak 2.412 izin NIB (Nomor Induk Berusaha).

“Jumlah pelayanan perizinan melalui OSS sudah ada 2.412 pemohon dengan jenis layanan BerKBRI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia),” ungkap Kepala DPMPTSP Drs. Daman Nasir, M.P, Sabtu 28 Juni 2024.    

Dikatakannya, pada sistem tersebut pelaku usaha harus mendaftar terlebih dahulu untuk bisa mengakses layanan OSS. Setelah mendapatkan hak akses pada OSS pelaku usaha harus mendapatkan NIB yaitu Nomor Induk Berusaha. Untuk mendapatkan NIB sendiri sudah ada pada menu OSS. Setelah NIB diterbitkan pelaku usaha bisa memulai membuat izin usaha sesuai keperluan dengan layanan yang ada pada menu OSS.

Pada penerbitan NIB maupun surat izin usaha berbentuk dokumen elektronik yang berlaku sah dengan disertai tanda tangan elektronik dan dapat dicetak secara mandiri.

“Pada sistem ini pelaku usaha bisa melakukan pembuatan izin usaha dengan hanya di rumah atau pun dimana saja. Dengan mencantumkan semua persyaratan yang di butuhkan dengan cara di upload pada OSS dan akan di verifikasi untuk mendapatkan ijin usaha yang berlaku efektif,” pungkas dia. *

Tag
Share