Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap di Bandarlampung, Penadah dan BB Ditemukan di Cikarang Selatan
Foto Dok--
BALIKBUKIT – Tekab 308 Presisi Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat, berhasil menangkap terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Pekon Hanakau, Kecamatan Sukau, Senin (6/11).
Terduga pelaku RD (19 tahun) warga Pekon Hanakau, Kecamatan Sukau tersebut berhasil ditangkap oleh Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Barat, di Kelurahan Rajabasa Kota Bandar Lampung pada Selasa (13/11).
Ia ditangkap atas dasar Laporan Polisi nomor LP/B/14/XI/2023/POLSEK Balikbukit/Polres Lampung Barat/Polda Lampung tertanggal 10 November 2023.
Kasatreskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi, S.H., mendampingi Kapolres AKBP Heri Sugeng Priyantho, S.I.K, M.H., mengatakan, selain mengamankan terduga pelaku Curanmor pihaknya juga mengamankan satu orang yang diduga sebagai penadah, yakni AS (25) warga Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Pelaku diamankan atas dugaan pencurian kendaraan bermotor milik pelapor atas nama Muhamad Anwar Safei Bin Mahmud (44) warga Pekon Hanakau, Kecamatan Sukau, merk Merk Honda CBR 150," ungkap Juherdi.
Kronologis penangkapan keduanya, lanjut Juherdi berawal saat Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku RD berada di Kelurahan Rajabasa Kota Bandar Lampung.
Mendapatkan informasi tersebut, Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat yang dipimpin langsung oleh Katim Opsnal Polres Lampung Barat Bripka M. Nur Afriyanto dan Tim langsung menuju keberadaan tersangka tersebut.
"Lalu tersangka ini (RD) dibawa oleh Tim Tekab untuk giat pengembangan BB yang berada di Cikarang Selatan, dan team menuju ke terduga 480 yang berada di Cikarang Selatan, sesampainnya di lokasi terduga 480 Tim Tekab benar mendapati BB kendaraan bermotor dan membawanya ke Polres Lampung Barat guna Penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (nopri/lusiana)