HUT RI ke-79

Warga Diimbau Bayar PBB-P2

Kepala BPKD Lambar Ir. Okmal, M.Si-----

BALIKBUKIT  - Pemkab Lampung Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah menetapkan jatuh tempo pembayaran pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun 2024 pada tanggal 30 September 2024.

Untuk itu, Plt. Kepala Bapenda Ir. Okmal, M.Si mengimbau kepada masyarakat uantuk segera melakukan pembayaran PBB-P2 guna menghindari denda 2 persen setiap bulannya.

 “Kami ingatkan masyarakat untuk membayar PBB-P2 nya, karena jatuh tempo pembayaran paling lambat 30 September,” kata Okmal, Sabtu 13 Juli 2024.

Dijelaskannya, surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2 tahun 2024 ini, telah diserahkan ke kecamatan dan dilanjutkan ke lurah dan peratin untuk diserahkan ke masyarakat yang menjadi objek pajak. Pembayaran PBB-P2 bisa dilakukan melalu agen L-SMART Bank Lampung yang telah tersebar di setiap pekon/kelurahan. Selain itu bisa melalui aplikasi Lampung Online, Indomaret dan Tokopedia.

“Pembayaran melalui sistem ini lebih efektif, bisa dilakukan dengan transaksi non tunai secara elektronik. Di samping memudahkan masyarakat dan tidak perlu mengantri karena bisa dilakukan di mana pun,” terang dia.

Masih kata dia, Pemkab Lampung Barat tahun ini menargetkan PAD yang bersumber dari PBB-P2 Rp5,182 miliar lebih namun hingga Juni 2024 baru terealisasi Rp289 juta. 

Mengingat saat ini telah memasuki bulan Juli, ia menghimbau kepada camat dan peratin untuk lebih mengoptimalkan penagihan pajak kepada objek pajak yang ada di wilayahnya masing-masing sehingga target per pekon/kelurahan dan kecamatan dapat lunas 100 persen. “Hingga saat ini belum ada satupun kecamatan yang lunas PBB 100 persen. Mereka masih melakukan penagihan di lapangan,” tutupnya. *

Tag
Share