Khawatir Tak Dilantik!, Caleg Terpilih 'Gercep' Serahkan Bukti LHKPN

ilustrasi caleg-----

BALIKBUKIT - Hingga kemarin tercatat sudah 31 Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Lampung Barat terpilih periode 2024-2029, dari tujuh Partai Politik (Parpol) yang menyerahkan bukti setor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

31 Caleg terpilih tersebut memilih 'Gercep' (gerak cepat), menyampaikan bukti  setor LHKPN yang telah disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebelum batas akhir yang ditetapkan yakni per-28 Juli 2024 mendatang. Menghindari ancaman tidak dilantik akibat belum mentorkan bukti terima LHKPN.

Komisioner KPU Lampung Barat Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu pada KPU Lampung Barat Syarif Ediansyah, S.H.I., M.M., mengungkapkan, sebanyak empat dari lima orang Caleg terpilih Partai Demokrat, dua orang Caleg dari Partai Partai Amanat Nasional (PAN) dan satu orang Caleg dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) dan satu dari lima orang Caleg terpilih Partai kebangkitan Bangsa (PKB) menyerahkan bukti terima LHKPN dari KPK kepada pihaknya Selasa 16 Juli 2024.

"Hari ini ada tambahan lagi delapan Caleg terpilih, minus satu orang Caleg terpilih dari Partai Demokrat yang seyogyanya lima Caleg terpilih namun  baru disetorkan untuk empat Caleg terpilih, dan PKB yang seharusnya empat orang dan baru disetorkan bukti terima untuk satu orang," ujarnya.

"PKB ada empat Caleg terpilih dan baru satu orang yang disetorkan, sehingga saat ini tersisa empat Caleg terpilih termasuk satu orang dari Partai Demokrat belum menyerahkan dan tentunya akan kami tunggu sampai dengan batas waktu yang ditetapkan, yakni 28 Juli 2024 mendatang," kata dia.

Sementara itu, Ketua DPC PKB Lampung Barat Jafar Sodiq saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah menyampaikan LHKPN ke KPK sejak beberapa waktu lalu. Namun, kata dia, bukti setor belum diterima pihaknya.

"Kalau proses LHKPN sudah selesai, tetapi bukti setornya belum diberikan oleh pihak KPK, semoga dalam beberapa hari ini kami terima, sehingga bisa kami serahkan ke KPU," kata dia.

Sebelumnya, KPU Lampung Barat mencatat  Caleg terpilih dari PDI Perjuangan, Partai Golongan Karya (Golkar),  Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) lebih dahulu menyampaikan bukti setor LHKPN ke KPU.

Menurut Syarif Ediansyah, LHKPN adalah dokumen yang wajib diserahkan Caleg terpilih sebagai syarat pelantikan. Hal ini tertuang dalam Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2024.

"Untuk tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan kepada KPU itu paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. LHKPN wajib dilaporkan sebagai syarat untuk dilantik. Terkait LHKPN ini, kami hanya menerima bukti terima, sementara LHKPN sendiri itu ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," ujarnya.

Sementara itu, mengingat Akhir Masa Jabatan (AMJ) Anggota DPRD Lampung Barat yakni 18 Agustus 2024 mendatang, maka artinya maksimal 28 Juli 2024 bukti terima LHKPN sudah harus diserahkan.

"Kalau kita hitung mundur 21 sebelum dilantik itu artinya tanggal 28 Juli 2024 batas akhir, jika dalam batas waktu tersebut tidak menyerahkan maka kami tidak akan merekomendasikan untuk dilantik," imbuhnya.

Sekadar diketahui, perolehan kursi masing-masing Parpol hasil Pemilu 14 Februari 2024 yakni PDIP (14 kursi), Demokrat (5 kursi), PKB (4 kursi), Golkar (4 kursi), PKS (3 kursi), Gerindra (2 Kursi), PAN (2) Kursi. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan