Pemkab Gandeng Lembaga Profesional, DPRD Lambar Beri Respon ‘Menohok’
Foto Dok--
BALIKBUKIT - Proses seleksi Komisaris dan Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pesagi Mandiri Perkasa (PMP), oleh Pemkab Lampung Barat (Lambar), disinyalir melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2021 tentang Perusahaan Perseroan Pesagi Mandiri Perkasa.
Setidaknya ada tiga Fraksi di DPRD Lampung Barat menyoroti proses seleksi Komisaris dan Direksi BUMD Pesagi Mandiri Perkasa, yang dalam hal ini Pemkab Lampung Barat menggandeng pihak professional dalam melakukan seleksi yakni pihak dari Universitas Lampung (Unila). Ketiga Fraksi tersebut yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS Bersatu.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan yang juga Ketua Komisi I DPRD Lampung Barat Sarwani, SE., mengaku menyayangkan proses seleksi yang menurutnya dilakukan secara diam-diam yang berujung pengukuhan yang direncanakan Selasa 16 Juli 2024.
"Tahapan seleksi Komisaris dan Direksi BUMD Pesagi Mandiri Perkasa ini mengangkangi Perda nomor 6 tahun 2021, tanpa melibatkan DPRD," ungkap Sarwani.
Senada dikatakan Ketua Fraksi Demokrat Heri Gunawan, ia mengaku menyayangkan apa yang dilakukan Pemerintah Daerah dalam melakukan seleksi Komisaris dan Direksi BUMD Pesagi Mandiri Perkasa tersebut, yang melanggar Perda yang ada.
"Pada intinya kami sangat menyayangkan dan kami sudah meminta bupati untuk menunda pengukuhan hari ini (Selasa 16 Juli 2024)," kata dia.
Sementara Ketua Fraksi PKS Bersatu Nopiadi mengungkapkan, Pemkab Lampung Barat jelas melanggar Perda nomor 6 tahun 2021 khususnya pasal 46.
Pada pasal tersebut, kata dia, secara tegas mengatur soal seleksi Direksi, dimana proses pemilihan anggota Direksi dilakukan melalui seleksi. Kemudian seleksi sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya meliputi tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh lembaga DPRD dan tim atau lembaga profesional.
"Sementara dalam proses seleksi yang dilakukan Pemkab Lampung Barat itu tidak melibatkan DPRD," tegasnya.
"Padahal dalam Perda jelas, proses seleksi harus melibatkan DPRD, kalau Pemda-nya mengangkangi Perda, lalu buat apa Perda tersebut kita buat," sambungnya.
Menurut Nopiadi, pihaknya telah meminta Pj Bupati untuk menunda pelaksanaan pengukuhan Rudi Rahmadian selalu Komisaris dan Alamsyah selalu Direktur Utama (Dirut) BUMD Pesagi Mandiri Perkasa dengan alasan itu cacat hukum.
"Kami sudah sampaikan, jangan dilantik, tetapi informasinya pelantikan tetap dilaksanakan, tentu ini kami sangat sayangkan," tandasnya. *