DD Earmark-Non Earmark, 23 Pekon Kembali Ajukan Pencairan

Kabid Pemerintahan Pekon DPMP Lambar Fauzan Ariadi, S.E, M.M----

BALIKBUKIT - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Kabupaten Lampung Barat, mengimbau kepada pekon yang belum mengajukan usulan untuk pencairan Dana Desa (DD) Earmark dan Non Earmark tahap II tahun anggaran 2024 agar segera mengajukan. Pasalnya, hingga Kamis 18 Juli 2024 baru 23 pekon yang telah mengajukan usulan, sedangkan 108 pekon belum. 

“Dari 23 pekon yang telah mengajukan usulan, 13 pekon diantaranya sudah kita rekomendasikan ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk diproses,” kata Kabid Pemerintahan Pekon Fauzan Ariadi mendampingi Kepala DPMP Drs. Syaekhuddin, Kamis 18 Juli 2024. 

Menurut dia, pihak pekon telah diimbau untuk segera mengajukan usulan DD Earmark dan Non Earmark tahap II untuk pekon reguler dan mandiri tahun anggaran 2024 itu. “Kalau sesuai dengan surat yang kita sampaikan ke kecamatan, paling lambat usulan pencairan DD tahap II pada tanggal 20 Juli 2024 namun hingga kini masih banyak pekon yang belum mengajukan usulan sehingga kita imbau untuk segera mengajukan,” tegas dia.

Dalam rangka percepatan penyerapan DD tahap II, pihaknya juga telah meminta camat memerintahkan kepada perangkat pekon yang membidangi untuk melakukan desk bersama untuk perekaman laporan realisasi DD tahap II untuk pekon mandiri, tahap III untuk pekon reguler tahun 2023 dan LRA DD Earmark serta Non Earmark tahap I tahun anggaran 2024 di Dinas PMD setiap jam kerja. 

Lanjut dia, Tim Fasilitasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon) tingkat kecamatan agar segera memfasilitasi Pemerintah Pekon di wilayah masing masing untuk mengajukan usulan pencairan DD Earmark dan Non Eamark tahap II tahun anggaran 2024. “Semakin cepat maka semakin baik dan dananya juga bisa segera cair,” pungkas dia.

 Sekadar diketahui, adapun syarat untuk mengajukan pencairan DD yaitu surat permohonan, surat rekomendasi camat, berita acara verifikasi kecamatan bermaterai Rp10.000, surat pernyataan fakta integritas peratin materai Rp10.000, foto copy buku rekening yang dilegalisir peratin, fotocopy NPWP yang dilegalisir peratin, serta RAB tahun anggaran 2024 yang bersumber dari DD Earmark dan Non Earmark Tahap II untuk reguler dan mandiri (RAB total dan RAB rinci). 

Kemudian, laporan realisasi DD Earmark dan Non Earmark tahap I via SISKEUDES dan berita acara hasil rembuk stunting tingkat pekon tahun 2024. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan