HUT RI ke-79

Satu Perusahaan Telekomunikasi Lunas PBB-P2

Ilustrasi Tower Telkomsel--

BALIKBUKIT - Pemkab Lampung Barat tahun ini manergetkan pajak bumi bangunan sektor pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk objek pajak menara atau tower telekomunikasi sebesar Rp252.960.177 (93 tower) namun hingga kini baru terealisasi Rp22.556.420,00 (8,92 %).

Target PBB-P2 sebesar Rp252 juta lebih tersebut dibebankan kepada 12 perusahaan. Adapun masing-masing target PPB yang dikenakan kepada perusahaan yaitu PT. Edotco Infrastruktur Indonesia (1 tower) Rp2.724.800,00, PT. Solusi Tunas Pratama Tbk (9 tower) Rp24.391.215,00,  PT.EPID Menara Assetco (4 tower) Rp11.028.178,00,  serta PT. Daya Mitra Telekomunikasi (8 tower) Rp22.556.420,00.

Selanjutnya,  PT. Inti Bangun Sejahtera Tbk (2 tower) Rp5.438.696,00, PT Telkomsel (14 tower) Rp36,278.695,00, PT. Tower Bersama Group (TBG) (31 tower) Rp84.119.669,00, PT. Gihon Telekomunikasi Indonesia (2 tower) Rp5.386.200,00, Protelindo (14 tower) Rp36.953.866,00, PT. Persada Sokka Tama (2 tower) ditarget Rp5.740.635,00, PT. Era Bangun Jaya (3 tower) Rp8.244.120,00, serta PT. Centratama Menara Indonesia (4 tower) Rp10.097.680,00.

“Sejauh ini baru PT. Daya Mitra Telekomunikasi yang telah melunasi PBB 100 persen. Sedangkan perusahaan lainnya belum,” ungkap Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ir. Okmal, M.Si, Jumat 19 Juli 2024. 

Pihaknya berharap sebelum jatuh tempo, target PBB untuk menara itu bisa lunas 100 persen sehingga diharapkan adanya kerjasama dari pihak perusahaan untuk melunasi kewajibannya membayar PBB-P2 tahun 2024. “Kita berharap kerjasamanya dari pihak perusahaan agar dapat melunasi PBB-P2 sebelum jatuh tempo 30 September mendatang, hal ini untuk menghindari denda 2 persen,” harapnya. *

Tag
Share