Realisasi Pajak Daerah Capai Rp12,718 Miliar
1711--
BALIKBUKIT - Pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah di Kabupaten Lampung Barat telah terealisasi Rp12,718 miliar dari target sebesar Rp14,986 miliar (APBD Perubahan 2023)
”Berdasarkan data kita hingga 7 November untuk pajak daerah sudah terealisasi Rp12,718 miliar atau 84,87 persen,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ir. Okmal, M.Si, Jumat (17/11).
Dijelaskannya, pajak daerah pada APBD Perubahan di target Rp14,986 miliar lebih meliputi pajak hotel di target Rp137 juta lebih namun telah terealisasi Rp107 juta lebih (78.46%).
Lalu pajak restoran di target Rp2,021 miliar lebih telah ada realisasi Rp1,178 miliar (58.29%), pajak hiburan Rp5 juta telah ada realisasi Rp5 juta (100,00%), dan pajak reklame di target Rp113 juta lebih telah ada realisasi Rp82 juta (72.21%).
Kemudian, untuk pajak penerangan jalan sumber lain di target Rp7,6 miliar lebih namun telah ada realisasinya Rp6,3 miliar (83.58%), pajak bumi dan bangunan sektor pedesaan dan perkotaan di target Rp4,682 miliar lebih telah terealisasi Rp4,665 miliar (99.63%), pajak parkir dari target Rp108 juta baru terealisasi Rp85 juta (78.75%) serta pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan di target Rp300 juta telah terealisasi Rp227 juta (75.76%).
”Masih ada waktu bulan November dan dan sebelum akhir Desember untuk merealisasikannya sesuai dengan target yang ditetapkan. Jadi kita berharap pajak daerah tersebut akan tercapai target,” pungkas dia seraya menambahkan, dari delapan sumber PAD dari pajak daerah tersebut, yang telah terealisasi 100 persen, yaitu pajak hiburan. (lusiana)