HUT RI ke-79

Dishub Pesisir Barat Masih Temukan Kendaraan Odol

MEMBAHAYAKAN : Kendaraan angkutan barang melebihi dimensi maupun kapasitas muatan masih sering ditemukan seperti di jalan Krui-Liwa. Foto Yayan --

PESISIR TENGAH – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) hingga kini masih menemukan sejumlah kendaraan angkutan barang melebihi dimensi dan kapasitas muatan barang atau Over Dimension Over Loading (Odol) yang melintas di ruas jalan lintas barat (jalinbar) dan jalan Krui-Liwa.

Kabid Lalulintas dan Angkutan, Ronal Erwanda, S.E., mendampingi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Pesbar, Ariswandi, S.Sos, M.P., mengatakan, hingga kini masih ada kendaraan angkutan  truk maupun kendaraan kecil yang melintas dengan muatan barang melebihi kapasitasnya, dan terkadang melebihi dimensi kendaraan angkutan itu sendiri.

“Dishub Pesbar masih menemukan, tapi tidak banyak. Artinya, hanya beberapa kendaraan saja. Mungkin setiap hari bisa saja selalu terjadi ada kendaraan Odol ini,” katanya.

Diakuinya, Dishub Pesbar untuk sementara belum dapat melakukan penindakan terhadap kendaraan angkutan barang yang melebihi kapasitas maupun dimensi angkutan itu. Karena penindakan pelanggaran itu harus bekerjasama dengan pihak Kepolisian, serta stakeholder terkait lainnya, termasuk petugas uji kendaraan bermotor.

“ Untuk sementara ini, kita dari dishub Pesbar hanya bisa mengimbau pengemudi kendaraan angkutan barang yang dinilai melebihi kapasitas muatannya,” jelasnya.

Ditambahkannya, kedepan diharapkan tidak lagi ada kendaraan angkutan barang yang melintas di ruas jalinbar di Pesbar termasuk jalan Krui-Liwa yang melebihi kapasitas angkutan. Sebab hal itu akan berdampak dengan kondisi jalan raya yang ada. Mengingat, kapasitas jalan raya disepanjang kabupaten setempat hanya mampu menampung beban muatan sekitar delapan ton. Jika melebihi dari kapasitas beban jalan itu dikhawatirkan berdampak, salah satunya mempercepat kerusakan jalan.

“Karena itu, kita berharap agar semua pengemudi kendaraan angkutan barang yang melintas di Kabupaten Pesbar dapat mematuhi aturan yang berlaku, salah satunya dengan tidak melebihi kapasitas angkutan,” pungkasnya. *

Tag
Share