HUT RI ke-79

PASCA PERSETUJUAN PERHUTANAN SOSIAL, KPH Maksimalkan Pembinaan Gapoktanhut

UPTD KPH Kabupaten Pesbar menyerahkan salinan SK persetujuan pengelolaan HKm dari KLHK kepada Gapoktanhut. Foto dok --

PESISIR TENGAH – Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), hingga kini terus memaksimalkan pembinaan terhadap Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut) terutama bagi pemegang izin pengelolaan perhutanan sosial dengan skema Hutan Kemasyarakatan (HKm).

Kepala UPTD KPH Kabupaten Pesbar, Dadang Trianahadi, S.P, M.M., mengatakan, seperti diketahui perhutanan sosial merupakan sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara, atau hutan hak/hutan adat. Hal itu dilakukan oleh masyarakat setempat, atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Adat, dan Kemitraan Kehutanan.

“Sampai saat ini di Kabupaten Pesbar terdapat tujuh Gapoktanhut yang mendapatkan Surat Keputusan (SK) persetujuan pengelolaan HKm dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” katanya, Sabtu 27 Juli 2024.

Dikatakannya, tujuh Gapoktanhut itu tersebar di Pekon Gedung Cahya Kuningan Kecamatan Ngambur dua kelompok, Pekon Kota Batu Kecamatan Ngaras tiga kelompok. Kemudian, Pekon Tanjungsetia Kecamatan Pesisir Selatan satu kelompok, serta Pekon Pemancar Kecamatan Pesisir Utara ada satu Gapoktanhut yang mendapat SK persetujuan pengelolaan HKm itu.

“Kami dari UPTD KPH Kabupaten Pesbar akan terus melakukan pendampingan dan pembinaan terhadap gabungan kelompok tani hutan itu,” jelasnya.

Ditambahkannya, seperti yang telah dilakukan pada Jumat 26 Juli 2024 kemarin, UPTD KPH Kabupaten Pesbar melaksanakan pembinaan terhadap Gapoktanhut di Pekon Pemancar yang telah menerima izin pengelolaan perhutanan sosial dengan skema HKm. Dalam kegiatan itu juga sekaligus diserahkan salinan SK Nomor : SK. 10679/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/9/2023 tentang pemberian persetujuan pengelolaan Hutan Kemasyarakatan kepada Gapoktanhut Harapan Jaya, seluas 96 Hektare pada HPT di Pekon Pemancar.

“Gapoktanhut itu telah menyusun Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang telah disahkan oleh Kepala balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Wilayah Sumatera,” ungkapnya.

Masih kata Dadang, dengan terbitnya SK persetujuan HKm itu, merupakan bukti dari perhatian pemerintah terhadap masyarakat pengelola kawasan hutan seperti HPT dan juga merupakan solusi konflik tenurial masyarakat terhadap kawasan hutan. Dalam pembinaan yang dilaksanakan hingga saat ini, pihaknya juga menyampaikan terkait hak dan kewajiban serta larangan dalam pengelolaan HKm.

“Kami tetap melakukan pendampingan pasca persetujuan perhutanan sosial, baik tentang aspek kelola kelembagaan, kelola kawasan dan kelola usaha untuk mencapai tujuan masyarakat sejahtera dan hutan lestari,” jelasnya.

Menurut Dadang, apa yang telah disampaikan oleh kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Y. Ruchyansyah, S.Hut, M.Si., bahwa petani hutan adalah bagian dari pembangunan kehutanan, baik secara ekonomi dan secara ekologi. Pembangunan kehutanan secara ekonomi bisa dilihat dari nilai transaksi ekonomi dalam usaha perhutanan sosial dengan potensi Hasil hutan Bukan Kayu (HHBK) seperti tanaman Kopi, Jengkol, Petai, Kemiri, Lada, Pinang dan lain sebagainya.

“Selain itu, pembangunan kehutanan secara ekologi ditunjukan dengan mulai terbentuknya ekosistem mikro dan tutupan lahan dengan pola agroforestry. Untuk mencapai tujuan ini perlu dukungan dan kolaborasi multi pihak, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Non Govermental Organization (NGO) serta perguruan tinggi,” pungkasnya. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan