Wah!, Sudah Lama Dimutasi Tapi SK Tak Kunjung Diterima

Ilustrasi SK-----

WAYTENONG – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam hal ini tenaga pendidik (guru), di Kabupaten Lampung Barat (Lambar), mempertanyakan prihal Surat Keputusan (SK), sebagai tindaklanjut dari mutasi yang telah dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat.

"Sekitar satu tahun lalu kami mendapatkan mutasi kerja, karena telah lama bertugas di satu sekolah, ada juga yang melalui usulan dari ASN itu sendiri karena faktor-faktor tertentu,"  ungkap salah seorang guru ASN yang minta namanya untuk tidak ditulis, Minggu 28 Juli 2024.

Namun, kata sumber, walau telah maksimal mengabdikan diri ditempat kerja baru, hingga kini SK mutasi belum di bagikan dan masih mengantongi berupa surat perintah tugas (SPT).  

"Usulan SK telah diajukan secara kolektif, melalui Korwil (Koordinator Wilayah Disdukbud, Red)  dan dikabarkan masih diproses di BKD (Badan Kepegawaian Daerah),  tapi sampai saat ini belum ada kabar kapan SK itu dibagikan," ujarnya.

Atas dasar itu, lanjut dia, ia bersama  dengan sejumlah guru yang telah dimutasi mempertanyakan dan berharap pembagian SK definitif segera dilakukan. 

”Kalau memang tidak ada kendala, kami yang sudah mutasi seperti yang berstatus guru kelas berharap pembagian SK kami  bisa dilakukan, sehingga kami dalam melaksanakan tugas juga lebih fokus," harapnya.

Sebelumnya, terdapat sejumlah kepala sekolah yang telah dipindah tugaskan, tapi belum dilantik di sekolah yang baru. Hal itu juga dinantikan dan dipertanyakan terkait kapan akan dikukuhkan  jabatan di tempat tugas baru itu. 

Sementara itu, Kabid Tenaga Kependidikan, Mashuri, mendampingi Kepala Disdikbud Lambar, Bulki Basri ketika di konfirmasi membenarkan belum terbitnya SK sejumlah guru yang dimutasi itu.

Menurutnya, ada tenaga pengajar yang dipindahkan, dengan tujuan untuk memenuhi jam mengajar sebagaimana ketentuan sertifikasi, dan sebelum turunnya SK untuk sementara diberikan SPT.

 "Mengingat jam belajar menjadi salah satu ketentuan pokok dalam sertifikasi, maka para guru yang kekurangan jam mengajar, dipindahkan agar jam belajarnya bisa terpenuhi, sehingga tidak mengancam sertifikasi untuk sementara kita masih berikan SPT sembari menunggu turunnya SK," tegasnya. 

Namun demikian, ia belum dapat menjelaskan keseluruhan tenaga guru yang masih status SPT dengan alasan data berada di kantor.

 "Untuk lebih jelasnya besok pas hari kerja kita akan buka data untuk mengetahui keseluruhan jumlahnya berapa," kilahnya. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan