HINGGA JULI, Dua Perda di Lampung Barat Diundangkan
Ilustrasi Peraturan Daerah (Perda)-----
BALIKBUKIT - Pemkab Lampung Barat dalam hal ini Bagian Hukum Setdakab Lambar mencatat hingga Juli 2024 terdapat dua peraturan daerah (Perda) yang telah diundangkan.
“Sejauh ini sudah dua Perda yang telah diundangkan,” kata Kabag Hukum Setdakab Lambar Sarjak, S.H., Selasa 30 Juli 2024.
Dikatakannya, dua Perda yang telah diundangkan yaitu Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perda Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. “Sebelum diundangkan, terlebih dahulu telah disahkan oleh DPRD,” kata dia.
Lanjut dia, untuk peraturan bupati (Perbup) telah diterbitkan sebanyak 20 Perbup. “Peraturan Bupati adalah peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan yang ditetapkan oleh Bupati untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kewenangan pemerintah daerah,” ujar dia.
Sekadar diketahui, pada tahun 2023 lalu, terdapat enam peraturan daerah (Perda) yang telah diundangkan.
Adapun enam Perda yang telah diundangkan yaitu Perda Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Perda Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Kemudian, Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, Perda Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Perda Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2023-2043, serta terakhir Perda Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2024. *