Jelang HUT RI Ke-79, Rutan Krui Usulkan 105 Napi Terima Remisi
Ilustrasi Remisi-KLING AI Image Generator-
PESISIR TENGAH - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Krui, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), telah mengusulkan sebanyak 105 orang Narapidana (Napi), yang dinyatakan sudah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman, pada peringatan hari ulang tahun (HUT) Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) 17 Agustus 2024.
Kepala Rutan Krui Fajar Ferdinan, A.Md.IP., S.H., M.H., melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan Murtazal, S.H., M.M., menyampaikan, usulan remisi umum dalam rangka HUT ke-79 Kemerdekaan RI tahun 2024 itu diajukan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung.
“Sebanyak 105 orang Napi yang telah kita usulkan untuk mendapat remisi umum pada peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI tersebut. Dari jumlah itu, dua orang napi diantaranya diusulkan langsung bebas,” katanya.
Dikatakannya, pengajuan usulan remisi umum dalam rangka HUT Kemerdekaan RI itu merupakan hak bagi warga binaan yang tentunya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
BACA JUGA:Sambut HUT Ke-79 Kemerdekaan RI, Camat-Uspika Pesisir Selatan Bagikan Ratusan Bendera
Karena itu, pihaknya juga belum mengetahui dari jumlah napi yang diusulkan untuk mendapat remisi itu apakah akan direalisasikan semua atau tidak.
Mengingat, untuk keputusan dan penetapannya itu kewenangan dari Kemenkumham RI.
“Kepastian terhadap jumlah Napi yang mendapat remisi umum nanti akan ada Surat Keputusan (SK) dari Kemenkumham RI, biasanya saat menjelang HUT Kemerdekaan RI,” jelasnya.
Dikatakannya, sebanyak 105 orang napi yang diusulkan mendapat remisi umum itu juga berbeda-beda, yakni ada yang diusulkan mendapat remisi satu bulan, hingga diusulkan mendapat remisi lima bulan. Termasuk dua orang napi yang diusulkan mendapat remisi langsung bebas.
BACA JUGA:Target Rp3,9 Miliar, Realisasi PBB-P2 Baru 8,51 Persen
Pihaknya tentu berharap semua napi yang telah diusulkan untuk mendapat remisi umum pada peringatan HUT Kemerdekaan RI tahun 2024 ini dapat terealisasi dari Kemenkumham RI.
“Karena pemberian remisi umum itu juga merupakan salah satu bentuk apresiasi terhadap napi, yang memang diusulkan setiap tahunnya pada peringatan HUT Kemerdekaan RI,” pungkasnya.(yayan/nopri)