DPMP Lampung Barat Rekomendasikan 56 Pekon
Kabid Pemerintahan Pekon DPMP Lambar Fauzan Ariadi, S.E, M.M----
BALIKBUKIT - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Kabupaten Lampung Barat mencatat hingga Jumat 23 Agustus 2024, telah merekomendasikan 56 pekon kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) guna diproses untuk dilakukan pencairan dana desa (DD) Earmark dan Non Earmark Tahap II tahun 2024.
“Hingga hari ini sudah 56 pekon yang telah kita rekomendasikan ke BKAD untuk diproses ke KPPN untuk dilakukan pencairan dana desa tahap II,” tegas Kabid Pemerintahan Pekon Fauzan Ariadi mendampingi Kepala DPMP Syaekhuddin, Jumat 23 Agustus 2024.
Ia mengatakan, 56 pekon tersebut tersebar di Kecamatan Sumberjaya empat pekon, Kecamatan Balikbukit lima pekon, Kecamatan Belalau tujuh pekon, Kecamatan Sukau satu pekon, Kecamatan Kebuntebu empat pekon, Kecamatan Gedungsurian empat pekon.
Kemudian, Kecamatan Lumbokseminung sembilan pekon, Kecamatan Batubrak satu pekon, Kecamatan Batuketulis enam pekon, Kecamatan Sekincau empat pekon, Kecamatan Bandarnegeri Suoh tiga pekon, Kecamatan Airhitam empat pekon, Kecamatan Suoh tiga pekon dan Kecamatan Waytenong tiga pekon.
Fauzan mengungkapkan, adapun syarat untuk mengajukan pencairan DD tahap II yaitu surat permohonan, surat rekomendasi camat, berita acara verifikasi kecamatan bermaterai Rp10.000, surat pernyataan fakta integritas peratin materai Rp10.000.
Kemudian, foto copy buku rekening yang dilegalisir peratin, fotocopy NPWP yang dilegalisir peratin, serta RAB tahun anggaran 2024 yang bersumber dari DD Earmark dan Non Earmark Tahap II untuk reguler dan mandiri (RAB total dan RAB rinci). Kemudian, laporan realisasi DD Earmark dan Non Earmark tahap I via SISKEUDES dan berita acara hasil rembuk stunting tingkat pekon tahun 2024.
“Terkait masih adanya pekon yang belum mengajukan usulan, kita mengimbau pekon agar segera menyampaikan usulan pencairan DD tahap II karena semakin cepat diajukan maka semakin cepat pula dananya di transper ke rekening pekon,” pungkas dia. *