PENDAFTARAN CAKADA MULAI BESOK, KPU Umumkan Jadwal dan Persyaratan

Ketua KPU Lampung Barat Arip Sah, S.Kom.----

BALIKBUKIT –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Barat (Lambar), mengumumkan jadwal dan persyaratan pendaftaran pasangan Calon Kepala Daerah (Cakada), untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang akan dihelat 27 November 2024 mendatang.

Pendaftaran akan dimulai pada 27-28 Agustus 2024 mulai pukul 08:00-16:00 WIB, kemudian Kamis 29 Agustus mulai pukul 08:00-23:59 WIB di kantor KPU Lampung Barat. Lihat Pengumuman halaman 8

Ketua KPU Lampung Barat Arip Sah, S.Kom., mengungkapkan,  pihaknya telah mengumumkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi tim atau calon kada yang ingin mendaftar.

Pengumuman tersebut teregistrasi No 580./PL.02.2-Pu/1804/2/2024 tentang pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Lampung Barat tahun 2024.

Hal tersebut menindaklanjuti ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Berdasarkan keputusan KPU Lampung Barat No 627 Tahun 2024 tentang penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum tahun 2024 untuk mengajukan pasangan calon.

Dalam aturan tersebut pasangan calon bupati dan wakil Bupati Lampung Barat Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 17.899 (tujuh belas ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan) suara sebagai syarat pendaftaran.

Dijelaskam, calon bupati dan wakil bupati merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia, calon Bupati dan Wakil Bupati harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Diantaranya bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesi, tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat, berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati, walikota dan wakil walikota.

Kemudian mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan.

Putusan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan.

"Atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa," ujarnya.

Bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan