Bawaslu Surati KPU Pesbar, Ada Bacaleg Berstatus LHP dan Parpol Tidak Penuhi Kuota Perempuan

Ilustrasi--

Karena jika pun dilakukan perbaikan, jelas sudah tidak bisa dilakukan lagi, mengingat batas akhir waktu perbaikan itu telah selesai. 

KPU Pesbar sebelumnya juga telah menyarankan parpol peserta Pemilu tersebut agar dapat melakukan penggantian bacaleg sesuai dengan kuota keterwakilan perempuan.

“Bahkan sebelumnya juga sudah sering disampaikan ke Parpol yang berkaitan dengan bacaleg tersebut, yang jelas mengenai saran perbaikan dari Bawaslu Pesbar itu tetap akan ditindaklanjuti,” tandasnya.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan