DPMP Imbau Pekon Segera Ajukan Usulan DD Tahap II

Kabid Pemerintahan Pekon DPMP Lambar Fauzan Ariadi, S.E, M.M----

BALIKBUKIT - Dari 131 pekon di Kabupaten Lampung Barat hingga Minggu 1 September 2024 masih terdapat 46 pekon yang belum mengajukan usulan pencairan dana desa (DD) Earmark dan Non Earmark Tahap II tahun 2024. 

Kabid Pemerintah Pekon Fauzan Ariadi mendampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Drs. Syaekhuddin mengimbau kepada pekon yang belum mengajukan agar segera mengajukan usulan. 

“Masih ada puluhan pekon lagi yang belum mengajukan usulan sama sekali, jadi kita imbau untuk segera mengajukan,” tegas Fauzan, Minggu 1 September 2024.

Dijelaskannya, adapun syarat untuk mengajukan pencairan DD tahap II yaitu surat permohonan, surat rekomendasi camat, berita acara verifikasi kecamatan bermaterai Rp10.000, surat pernyataan fakta integritas peratin materai Rp10.000.

Kemudian, foto copy buku rekening yang dilegalisir peratin, fotocopy NPWP yang dilegalisir peratin, serta RAB tahun anggaran 2024 yang bersumber dari DD Earmark dan Non Earmark Tahap II untuk reguler dan mandiri (RAB total dan RAB rinci). Kemudian, laporan realisasi DD Earmark dan Non Earmark tahap I via SISKEUDES dan berita acara hasil rembuk stunting tingkat pekon tahun 2024. 

“Terkait pencairan DD tahap II ini, kita sudah mengirimkan surat kepada kecamatan dan mengimbau pekon supaya segera mengajukan usulan namun hingga saat ini masih banyak pekon yang belum mengajukan,” kata dia.

Mengingat saat ini sudah memasuki bulan September, Fauzan mengimbau kepada pekon yang belum mengajukan usulan agar segera mengajukan ke DPMP. “Makin cepat diajukan maka makin cepat juga dananya cair,” tandasnya. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan