PAD dari Pajak Tenaga Listrik Tembus Rp4 Miliar

Plt. Kepala Bapenda Ir. Okmal, M.Si, --

BALIKBUKIT - Pemkab Lampung Barat tahun ini menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) bersumber dari pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) tenaga listrik tahun ini sebesar Rp7 miliar lebih namun hingga kini realisasinya tembus Rp4 miliar lebih.

“Hingga saat ini untuk PAD dari PBJT telah terealisasi Rp4 miliar lebih,” ujar Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ir. Okmal, M.Si, Sabtu 7 September 2024

Dijelaskannya, setiap tahun target pajak tenaga listrik cenderung mengalami peningkatan walaupun tidak terlalu signifikan, hal itu dikarenakan objek pendapatan dari tenaga listrik tersebut cukup potensial, serta tingginya penerimaan dari sektor pajak tenaga listrik juga didasari karena pola pembayarannya yang langsung dibayar oleh wajib pajak saat menyetor tagihan listrik bulanan, sehingga langsung terdata oleh pihak PLN.

PAD dari pajak daerah, lanjut Okmal, terdiri dari pajak restoran, pajak jasa perhotelan, pajak reklame, pajak hiburan, pajak jasa parkir, pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak mineral bukan logam dan batuan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, serta pajak tenaga listrik  “Pajak tenaga listrik merupakan penyumbang PAD dari sektor pajak paling tertinggi, dibanding sektor pajak lainnya, sehingga menambah pendapatan daerah,” kata dia

Dengan telah terealisasinya PBJT sebesar Rp4 miliar lebih, itu artinya masih ada kekurangan sekitar Rp3 miliar. “Masih ada waktu empat bulan lagi, jadi kita berharap PAD dari PBJT akan terealisasi sesuai dengan target yang telah ditentukan,” tandasnya. (lusiana)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan