Bapenda Pesisir Barat Maksimalkan Penggunaan Tapping Box

MAKSIMALKAN : Bapenda Pesisir Barat saat menggelar pertemuan dengan pihak terkait dalam rangka memaksimalkan alat perekam transaksi atau tapping box. Foto Dok --

PESISIR TENGAH – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), hingga kini terus memaksimalkan alat perekam transaksi atau tapping box di sejumlah rumah makan dan penginapan di kabupaten setempat.

Kepala Bapenda Pesbar, Tedi Zadmiko, S. Km., mengatakan sesuai amanat undang-undang No.1/2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah (HKPD) dan diatur lebih lanjut dalam Perda No. 1/ 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

“ Untuk mewujudkan kemandirian daerah perlu dilakukan upaya optimalisasi pendapatan asli daerah khususnya dari sektor pajak dan retribusi daerah,” kata dia.

Dijelaskannya, pihaknya berharap semua pihak harus dapat memahami dan melaksanakan peraturan daerah tersebut yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“ Dalam memaksimalkan PAD semua pihak harus memaksimalkan keberadaan Perda yang telah dibentuk, terutama dalam memaksimalkan pajak dan retribusi daerah di kabupaten ini,” jelasnya.

Menurutnya, hingga kini Kabupaten Pesbar masih sangat bergantung pada pendapatan transfer sehigga optimalisasi pad sangat dibutuhkan guna kemandirian Kabupaten Pesbar dalam pembangunan.

“ Salah satu upaya optimalisasi yang dilakukan Pemkab Pesbar adalah dengan bekerjasama dengan PT Bank Lampung untuk pengadaan alat perekam transaksi atau tapping box yang saat ini sudah terpasang 40 unit,” terangnya.

Ditambahkannya, ke-40 unit tapping box itu tersebar di sejumlah penginapan dan rumah makan dengan rincian, 25 usaha penginapan dan 15 usaha rumah makan. “ Penggunaan tapping box ini bertujuan untuk memudahkan pengusaha dalam melakukan pelaporan pajak daerah terutama pajak hotel dan restoran,” ujarnya. 

Selain itu, penggunaan alat perekam transaksi itu juga merupakan salah satu arahan dan fokus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui penilaian monitoring center of prevention(MCP) yang dilakukan setiap tiga bulan.

“ Karena itu, kami mengajak untuk bersama-sama meningkatkan PAD dari sektor pajak daerah dengan ketaatan kita membayar pajak daerah,” pungkasnya.*

Tag
Share