Nekat Serobot dan Ambil Alih Tanah Milik Orang Lain, Pidananya Bisa Sampai 4 Tahun Penjara

Foto Ilustrasi: Freepik.com--

Radarlambar.bacakoran.co - Tindakan penyerobotan tanah bisa diartikan sebagai tindakan mengambil alih, menguasai atau memanfaatkan tanah milik orang lain tanpa izin atau hak yang sah dari persetujuan pemiliknya.

Penting diketahui, bahwa menyerobot tanah milik orang lain merupakan salah satu pelanggaran serius dalam hukum di Indonesia. Sebagai perbuatan melanggar hukum, setiap pelakunya bisa di tuntut baik secara hukum pidana maupun perdata.

Hukum Pidana

Dari sisi upaya hukum pidana, tindakan penyerobotan tanah dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang tertuang pada pasal 385 KUHP. Bunyinya, apabila seseorang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengambil alih tanah milik orang lain maka akan dikenakan hukuman empat tahun penjara.

Selain itu, tindakan penyerobotan tanah juga diatur dalam UU Nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak. Peraturan ini secara khusus mengatur tentang pemakaian atau penguasaan tanah tanpa izin pemilik yang sah. Apabila melanggar, maka bisa dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama tiga bulan dan/atau denda.

Hukum Perdata

Tindakan penyerobotan tanah, juga diatur dalam hukum perdata karena dianggap sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan pemilik tanah. Apabila pemilik tanah merasa dirugikan, maka dapat mengajukan ganti rugi berdasarkan pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi “Setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian tersebut karena kesalahannya agar mengganti kerugian itu”.

Apabila konteks-nya bersengketa, pemilik dapat mengajukan gugatan untuk memperoleh kembali hak atas tanah melalui dua mekanisme yaitu gugatan perbuatan melawan hukum atau gugatan pengosongan lahan melalui pengadilan.

Selain upaya dari upaya hukum diatas, Menteri Agraria dan Tata Ruang melalui peraturannya juga telah menerbitkan peraturan tentang tindakan penyerobotan tanah untuk melindungi hak-hak pemilik tanah.

Diantaranya, Permen ATR/BPN Nomor 11 tahun 2016 tentang penyelesaian kasus pertanahan.  

Dimana, peraturan ini mengatur penyelesaian sengketa tanah termasuk sengketa yang disebabkan oleh penyerobotan tanah. Peraturan itu juga menyatakan bahwa pemilik tanah yang merasa dirugikan bisa mengajukan pengaduan ke BPN untuk melakukan mediasi atau penyelesaian secara hukum.(*)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan