DPMPTSP Siapkan Parkir Khusus Bagi Penyandang Disabilitas
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Drs. Daman Nasir, M.P., --
BALIKBUKIT - Dalam rangka menyediakan kenyamanan dan keamanan bagi setiap pengunjung yang datang untuk mengurus perizinan. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Barat melengkapi fasilitas.
Instansi tersebut tidak hanya melengkapi fasilitas yang ada di dalam gedung saja, namun juga melengkapi fasilitas pada area parkir termasuk parkir khusus untuk penyandang disabilitas.
“Untuk penyandang disabilitas yang ingin mengurus perizinan ke kantor Dinas Penanaman Modal dan PTSP, kita telah siapkan area parkir khusus dan kursi roda,” kata Kepala Dinas Penamanam Modal dan PTSP Drs. Daman Nasir, M.P.
Dijelaskannya, pengunjung dengan penyandang disabilitas tidak perlu khawatir akan keamanan dan kenyamanan untuk mengurus perizinan di DPMPTSP Kabupaten Lampung Barat. Sebab, area parkir disabilitas ini disediakan di halaman kantor DPMPTSP dan dekat dengan pintu masuk ruang pelayanan.
Penyediaan fasilitas untuk penyandang disabilitas tersebut, lanjut Daman, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Bikrokrasi Nomor19 Tahun 2021 Tentang Standar Pelayanan di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. “Selain kita menyiapkan area parkir khusus dan kursi roda, kita juga siap memberikan paduan untuk pelayanan perizinan,” kata dia seraya menambahkan, area parkir disabilitas ini diberikan warna khusus dan tanda berupa tulisan parkir khusus. *