Pesisir Barat Belum Bisa Layani Uji KIR

Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Pesisir Barat-Foto Dok---

PESISIR TENGAH - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) setempat, hingga kini masih belum bisa melayani uji KIR kendaraan bermotor. Tapi, bagi pemilik kendaraan yang hendak mengajukan pembuatan atau perpanjangan KIR, Dishub Pesbar hanya dapat mengeluarkan rekomendasi.

Kabid Lalulintas dan Angkutan, Ronal Erwanda, S.E., mendampingi Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dishub Pesbar, Ariswandi, S.Sos., M.P., mengatakan, hingga kini Pemkab Pesbar melalui Dishub setempat belum bisa membuat dan melakukan perpanjangan KIR kendaraan bermotor. Sehingga, untuk KIR itu belum ada target retribusinya.

“Sampai sekarang Dishub Pesbar ini baru bisa mengeluarkan surat rekomendasi bagi kendaraan yang hendak mengajukan pembuatan atau perpanjangan KIR kendaraannya,” katanya.

Dikatakannya, rekomendasi itu diajukan ke Kabupaten yang sudah bisa membuat KIR kendaraan seperti di Kabupaten Lampung Barat, Tanggamus dan Pringsewu. Artinya, untuk rekomendasi yang dikeluarkan itu sesuai dengan yang diajukan oleh pemilik kendaraan. Karena itu, pihaknya kembali mengimbau kepada pemilik kendaraan yang hendak membuat KIR agar lebih dulu mengajukan rekomendasi ke Dishub setempat.

“Kita harap bisa disampaikan ke Dishub Pesbar, agar kita juga bisa segera menindaklanjutinya untuk mengeluarkan rekomendasi terkait pembuatan ataupun perpanjangan KIR kendaraan tersebut,” jelasnya.

Dikatakannya, hingga kini Dishub Pesbar tetap mengimbau bagi pemilik kendaraan, baik kendaraan angkutan barang maupun kendaraan penumpang yang belum memiliki KIR ataupun yang masa berlaku KIR kendaraannya sudah habis, agar segera berkoordinasi ke Dishub setempat. Karena KIR tersebut sangat penting karena merupakan pengujian kendaraan bermotor sebagai tanda kelayakan, artinya kendaraan tersebut layak atau tidak digunakan di jalan raya itu aka diketahui setelah melakukan uji KIR.

“ Kita berharap masalah uji KIR ini bisa menjadi perhatian bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor, khususnya di Kabupaten Pesbar. Karena itu untuk kepentingan bersama dalam menjaga keselamatan saat berkendara di jalan raya,” tandasnya.(yayan/*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan