BALIKBUKIT - Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Pj Gubernur Lampung Nomor 3926 Tahun 2024 Tentang Implementasi Program Subsidi Tepat JBKP Pertalite, Pemkab Lampung Barat telah menerbitkan surat edaran (SE) Nomor:54/884/07/2024 tentang Implementasi Program Subsidi Tepat JBKP Pertalite.
“Surat Edaran (SE) Pj Bupati Tentang Implementasi Program Subsidi Tepat JBKP Pertalite terbut telah kita kirimkan kepada Kepala Perangkat Daerah, Camat, serta SPBU Pertamina/SPBKB AKR se-Kabupaten Lampung Barat,” ungkap Kabag Sumber Daya Alam (SDA) Setdakab Lampung Barat Bernaria, S.Sos, M.M., Kamis 19 September 2024.
Dijelaskannya, SE Pj Bupati tersebut berisikan bahwa sehubungan dengan ujicoba implementasi kewajiban transaksi pembelian BBM Pertaline mengunakan GR code di Provinsi Lampung oleh PT. Pertamina Patra Niaga, dengan ini disampaikan bahwa PT. Pertamina akan melaksanakan ujicoba implementasi kewajiban transaksi pembelian BBM Pertalite menggunakan QR code di Provinsi Lampung terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2024. Lalu untuk pendaftaran program Subsidi Tepat dilakukan melalui www.subsidilepat mypertamina id atau melalui helpdesk di SPBU terdekat.
Kemudian, bagi kendaraan pengguna pertalite yang belum terdaftar (belum memiliki barcode) sampai dengan 1 Desember 2024, pembelian pertalite tidak akan dilayani.
Berkenaan dengan hal tersebut, lanjut Bernaria, guna mendukung program subsidi tepat di wilayah Kabupaten Lampung Barat, diimbau untuk melakukan langkah langkah yaitu melaksanakan monitoring kesiapan implementasi program subsidi tepat pada SPBU/SPBKB di wilayahnya. Kemudian, melaksanakan pengawasan penyaluran BBM subsidi di masyarakat serta menginformasikan ke masyarakat dan jajarannya di masing masing tingkatan. (lusiana)