PESISIR TENGAH – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi, diperkirakan kembali akan melaksanakan kegiatan operasi gabungan dalam pengawasan orang asing, di wilayah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar). Hal itu sebagai upaya mengantisipasi dan mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian oleh Warga Negara Asing (WNA) yang datang ke Indonesia, tidak terkecuali di Kabupaten Pesbar.
Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi, Khresna Aji Pranata, mengatakan, diperkirakan bakal ada kesana (operasi pengawasan orang asing-Red) di Kabupaten Pesbar. Salah satunya untuk mengantisipasi seperti yang terjadi sebelumnya yakni ada pelanggaran hukum keimigrasian yang dilakukan WNA di Kabupaten setempat.
“ Terkait rencana pelaksanaan operasi gabungan itu dimungkinkan ada, nanti pasti akan dikoordinasikan lagi,” katanya, Selasa 24 September 2024.
Sementara itu, Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik, M.Choirul Anwar, S.IP, M.M., mendampingi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pesbar, Syahrial Abadi, S.Sos, M.M., mengatakan, Pemkab Pesbar berharap operasi gabungan dalam pengawasan orang asing oleh pihak imigrasi itu dapat dikoordinasikan dengan Pemkab setempat.
“Sehingga, Pemkab Pesbar juga mengetahui pelaksanaan operasi gabungan yang dilakukan oleh pihak Imigrasi. Terlebih di Pesbar ini terdapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) yang dibentuk oleh pihak Imigrasi,” katanya.
Dicontohkannya, pada kegiatan operasi sebelumnya terkait adanya pelanggaran hukum keimigrasian yang di lakukan oleh dua WNA asal Brazil itu tidak ada koordinasi dengan Pemkab setempat. Bahkan, Pemkab Pesbar sendiri mengetahui kegiatan operasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi itu melalui media. Karena itu, pihaknya berharap kedepan ada koordinasi dengan Pemkab setempat dalam pelaksanaan operasi pengawasan orang asing itu.
“Sesuai Peraturan Menteri hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Permenkumham RI) No.50/2016, tentang Tim Pengawasan Orang Asing, salah satunya pembentukan Tim Pora dilakukan oleh Kantor Imigrasi,” jelasnya.
Dijelaskannya, salah satu unsur anggota Tim Pora Kabupaten itu yakni Pemerintah Kabupaten. Selain itu, dalam peraturan itu juga dijelaskan bahwa Tim Pora memiliki tugas dan fungsi untuk koordinasi dan pertukaran data dan informasi, penyusunan rencana operasi gabungan yang bersifat khusus dan incidental dan sebagainya.
“Karena itu, kita berharap agar dalam pengawasan orang asing, terutama di Kabupaten Pesbar ini benar-benar bisa melibatkan dan dikoordinasikan dengan Pemkab Pesbar, agar Pemkab juga mengetahui kegiatan operasi yang dilaksanakan oleh pihak Imigrasi, sebab Pemkab Pesbar juga merupakan Tim Pora di daerah,” pungkasnya.*