Penjual Layangan Ditembak di Lapangan, Pelaku Ternyata Ayah dari Anak yang Dituduh Mencuri

Penjual Layangan Ditembak di Lapangan, Pelaku Ternyata Ayah dari Anak yang Dituduh Mencuri. Foto/Net--



RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Warga Yogyakarta digegerkan oleh aksi penembakan terhadap seorang penjual layangan yang terjadi di Lapangan Minggiran, Kecamatan Mantrijeron, pada Selasa, 5 Agustus 2025. Insiden itu bermula dari tudingan pencurian yang berujung pada amarah dan tindakan brutal seorang pria terhadap pedagang yang menuding anaknya mencuri.

Korban berinisial MY (38) yang sehari-hari berjualan layangan di lapangan tersebut, menaruh curiga bahwa beberapa dagangannya kerap hilang. Ia kemudian menuduh seorang anak kecil bernama AF sebagai pelaku pencurian. Anak tersebut diketahui merupakan putra dari DA (25), warga Kampung Suryodiningratan, Mantrijeron.

Tudingan tersebut membuat AF pulang dan mengadu kepada ayahnya. Tidak terima anaknya dituduh mencuri, DA lantas mengambil senjata jenis airgun yang dibawa dari rumah, dan langsung menuju lokasi. Tanpa peringatan, ia melepaskan tembakan ke arah MY yang mengakibatkan korban terluka di beberapa bagian tubuh.

Pemeriksaan awal menunjukkan korban mengalami luka di mata kaki kanan, dua luka di lengan kiri, satu di dekat siku, serta luka lain di dada sebelah kanan akibat terkena proyektil yang diduga berasal dari peluru ball bearing. Dari penuturan saksi dan korban, pelaku diduga melepaskan tembakan sebanyak tujuh hingga delapan kali. Namun, dari hasil olah TKP, polisi belum menemukan bukti proyektil sebanyak itu.

Polisi kemudian menangkap pelaku di kediamannya tidak jauh dari lokasi kejadian, dan mengamankan senjata airgun sebagai barang bukti. Hasil penelusuran juga mengungkap bahwa pelaku tidak memiliki izin resmi atas kepemilikan senjata tersebut, yang diperolehnya melalui pembelian secara daring.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Mantrijeron untuk proses hukum lebih lanjut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan