Radarlambar.bacakoran.co - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Sat P ol PP-Damkar) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), hingga kini masih menunggu surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) da n Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten setempat, terkait rencana penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Lampung, maupun Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Pesbar pada Pilkada 2024.
Kasat P ol PP-Damkar Kabupaten Pesbar, Cahyadi Moeis, mengatakan, penertiban APS da n Alat Peraga Kampanye (APK) di Kabupaten Pesbar, selain ada peraturannya juga tetap harus ada dasarnya. Karena itu, hingga saat ini Satpol PP-Damkar setempat juga masih menunggu surat dari KPU Pesbar dan juga Bawaslu Pesbar mengenai hal tersebut. “Dalam penertiban tentunya juga harus ada korodinasi dengan semua pihak terkait, mengingat ini merupakan tahapan Pilkada, sehingga semua harus dikoordinasikan demi menjaga kondusifitas wilayah,” katanya. Masih kata dia, jika nanti sudah ada surat dari KPU maupun Bawaslu di Kabupaten Pesbar ini mengenai penertiban APS dan juga APK yag diduga melangar aturan dalam pemasangannya, tentu Satpol PP-Damkar Pesbar juga siap untuk bersama-sama melakukan penertiban di lapangan nanti. Diharapkan, dalam penertiban nanti tidak ada kendala dan juga tetap berlangsung kondusif. “Kita juga berharap kepada seluruh pihak terkait, baik Partai Politik (parpol), maupun tim pasangan calon dalam memasang APK terutama dipinggir ruas jalan lintas barat, da n fasilitas umum lainnya untuk tetap mematuhi peraturan yang berlaku,” jelasnya. Mengingat, kata dia, dalam pemasangan APK da n APS itu juga ada ketentuannya, begitu juga dengan Pemkab Pesbar dalam menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat pun ada peraturan daerahnya, dan juga Perbup yang mengaturnya. Sehingga, harus bersama-sama menjaga ketertiban umum dan juga ketentraman masyarakat terutama selama tahapan Pilkada tahun 2024 ini. “Dengan begitu kondusifitas wilayah di Kabupaten Pesbar ini tetap terjaga dengan baik. Kita juga berharap agar pihak KPU ataupun dari Bawaslu Pesbar untuk segera menyampaikan surat ke Satpol PP-Damkar setempat terkait dengan rencana penertiban APS maupun APK jika pemasangannya ada yang melanggar tersebut,” pungkasnya. ( * )
Kategori :