BALIKBUKIT - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Barat, Novri Jonestama, S.Sos., M.M., meminta kepada seluruh jajaran untuk memastikan bahwa aktifitas kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati, betul-betul mengacu pada aturan yang ada.
Seperti diketahui, dalam kampanye yang dijadwalkan 25 September 2024 dan berlangsung hingga 23 November 2024 mendatang, salah satu syarat yang harus dikantongi Paslon yakni surat tanda terima pemberitahuan (STTP) yang diterbitkan oleh kepolisian, yang mengacu pasal 34 PKPU 13 tahun 2024.
”Tahapan kampanye menjadi salah satu tahapan paling krusial serta rentan berpotensi pelanggaran yang mungkin saja terjadi,” ungkapnya.
”Sebagai pengawas seluruh berjenjang secara hirarki harus siap-siap melakukan langkah-langkah antisipasi ini demi menciptakan Pemilu dengan hasil terlegitimasi dan harus berkaca dari penyelenggaraan Pemilu yang lalu,” kata dia.
Terusnya, Panwascam dan PKD harus melakukan tindakan tegas apabila ada pelanggaran-pelanggaran di wilayah tugasnya. Pesta demokrasi tidak lepas dari berbagai pelanggaran mulai dari pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, pelanggaran pidana dan pelanggaran hukum lainnya.
Beberapa hal yang menjadi kerawanan yang perlu menjadi perhatian pada tahapan kampanye Ini pertama kampanye hitam, ujaran kebencian, politisasi, serta netralitas ASN, TNI, Polri, serta politik uang.
”Ketika ada temuan dibawah segera konsultasikan itu di ketingkat lebih tinggi yaitu kepada Panwascam begitu juga ketika itu tidak tuntas segera laporkan ke tingkat lebih tinggi lagi yaitu di tingkat kabupaten,” lanjutnya.
”Harapan saya lakukan pencegahan dengan baik lakukan pencegahan dengan baik sehingga proses dari tahapan kampanye kedepan berjalan dengan baik,” sambung Jones seraya menambahkan, PKD adalah garda terdepan di tingkat pekon, sehingga intensitas untuk komunikasi dengan para pimpinan yang ada di kecamatan harus lebih ditingkatkan. (edi/nopri)