Pelita Disdukcapil Pesbar, Permudah Perekaman KTP Bagi Disabilitas dan Lansia

Disdukcapil Pesisir Barat siap memberikan layanan perekaman dokumen kependudukan secara jemput bola bagi disabilitas dna lansia. foto _ dok.--

PESISIR TENGAH - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) terus menghadirkan inovasi untuk meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan. Salah satu program terbaru yang saat ini kembali digencarkan salah satunya yakni Pelayanan Jemput Bola Perekaman KTP Elektronik Penduduk Disabilitas dan Lansia (Pelita).

Sekretaris Disdukcapil Pesbar, Indoyo, S.E., mewakili Kepala Disdukcapil Pesbar, Murliana, S.Sos., M.Sc., mengatakan bahwa pelayanan itu dirancang untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat mendapatkan hak yang sama dalam kepemilikan dokumen kependudukan, tanpa terkecuali. Program tersebut menjadi bukti nyata bahwa pemerintah daerah berkomitmen memberikan pelayanan inklusif kepada kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, lansia, dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

“Melalui program Pelita, petugas Disdukcapil Pesbar mendatangi langsung rumah warga yang mengalami hambatan mobilitas agar tetap dapat melakukan perekaman KTP elektronik tanpa harus datang ke kantor pelayanan,” katanya.

Langkah ini, kata dia, diyakini menjadi solusi efektif untuk menghapus kesenjangan pelayanan, terutama bagi masyarakat yang selama ini menghadapi kendala akses. Menurutnya, setiap warga negara berhak memperoleh dokumen kependudukan secara adil, termasuk individu dengan keterbatasan fisik maupun psikis.

“Karena itu, Disdukcapil Pesbar berkomitmen memberikan pelayanan secara inklusif melalui sistem jemput bola kepada penyandang disabilitas, lansia, dan ODGJ,” jelasnya.

Dikatakannya, kehadiran layanan Pelita bukan hanya sebatas program rutin, melainkan wujud tanggung jawab pemerintah untuk memastikan tidak ada penduduk yang terabaikan dalam proses administrasi kependudukan. Mekanisme pengajuan pelayanan jemput bola dibuat sederhana agar mudah dijangkau seluruh masyarakat.

Lanjutnya, keluarga atau kerabat yang mengetahui adanya penduduk lansia, penyandang disabilitas, maupun ODGJ yang belum memiliki dokumen kependudukan dapat melaporkan ke pekon atau kelurahan setempat. Selain itu, permohonan juga dapat disampaikan langsung ke Disdukcapil Pesbar melalui surat permohonan resmi. Setelah laporan diterima, petugas Disdukcapil akan menetapkan jadwal kunjungan sesuai lokasi domisili warga yang menjadi sasaran.

“Setelah permohonan difasilitasi pihak pekon, kelurahan, atau pelapor, petugas Disdukcapil akan menjadwalkan kunjungan dan menyampaikannya kepada petugas kecamatan serta pihak terkait. Selanjutnya, petugas akan datang langsung ke kediaman penduduk untuk melakukan perekaman KTP elektronik,” jelasnya. 

Menurutnya, keterlibatan aparatur pekon, kelurahan, dan kecamatan dalam penyampaian informasi sangat penting agar pelayanan berjalan optimal dan menjangkau seluruh masyarakat yang membutuhkan. Program Pelita tidak hanya menyasar perekaman KTP elektronik, tetapi juga mendukung pemenuhan dokumen kependudukan lainnya apabila ditemukan kebutuhan tambahan pada individu yang dilayani. Dengan demikian, manfaat yang diterima masyarakat lebih maksimal dan memberikan kepastian administrasi untuk berbagai keperluan, termasuk layanan sosial, kesehatan, perbankan, dan perlindungan hukum.

“Kami berharap pihak keluarga juga dapat proaktif terkait pelayanan ini karena semua dilakukan untuk kepentingan masyarakat itu sendiri. Semakin banyak warga yang melapor, semakin besar peluang pelayanan ini menjangkau penduduk yang benar-benar membutuhkan,” tandasnya. (yayan/*) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan