Radarlambar.bacakoran.co- Pinjaman online atau pinjol menjadi salah satu alternatif untuk masyarakat yang membutuhkan pinjaman uang tunai cepat dan mudah. Masyarakat hanya perlu menggunakan foto KTP untuk mencairkan uang pinjaman tersebut.
Dengan kemudahan syarat itulah membuat masyarakat tertarik untuk meminjam uang melalui pinjaman online, tanpa terkecuali pinjaman online ilegal. Pinjol ilegal adalah sesuatu yang tidak sah serta tidak memenuhi syarat subjektif maupun objektif seperti yang telah diatur dalam hukum perdata.
K emudian , apakah pinjaman online pada layanan yang legal dapat hangus apabila tidak dibayar kan ? Begini penjelasannya..
Merujuk aturan tertulis dalam Lampiran II SK Pengurus AFPI 02/2020 poin C angka 3 Huruf(d) . Disebutkan , bahwa ada batasan waktu untuk menagih utang pinjaman kepada debitur.
“Setiap penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan penagihan langsung kepada penerima pinjaman yang gagal bayar , setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 hari , yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman,”papar aturan itu.
Masa penagihan utang paling lama adalah 90 hari, apabila tidak dilunasi oleh debitur maka penyedia pinjaman online legal dapa menggunakan jasa penagihan pinjaman yang sudah diakui oleh OJK atau menunjuk kuasa hukum.
Itu artinya hutang pinjaman online tidak hangus dan tetap harus dibayarkan oleh debitur. Namun, jasa layanan pinjaman online dilarang menagih secara langsung apabila batas keterlambatan telah lewat dari 90 hari.(*)