PESISIR TENGAH - Pelayanan jemput bola perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) hingga kini cukup diikuti antusias masyarakat di Kabupaten setempat.
Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Medi Nofrianto, S.E., M.M., mendampingi Kadisdukcapil Pesbar, Murliana, S.Sos., M.Sc., mengatakan, sejak dimulainya kembali pelayanan jemput bola perekaman KTP-el dan aktivasi IKD seperti di Kecamatan Bangkunat dan Kecamatan Ngaras itu cukup diikuti antusias oleh masyarakat yang rata-rata merupakan warga yang baru menginjak usia 17 tahun, ada juga yang berusia 16 tahun sesuai dengan imbauan yang bisa melakukan perekaman KTP-el.
"Untuk warga yang baru berusia 16 tahun yang telah perekaman itu masih sebatas perekaman data, dan terkait dengan pencetakan KTP-el nanti akan dilakukan saat menginjak usia 17 tahun," katanya.
Dijelaskannya, pelayanan jemput bola akan terus dilakukan. Karena itu diharapkan agar dapat dimanfaatkan dengan maksimal oleh masyarakat untuk mengurus identitas kependudukannya salah satunya perekaman KTP-el tersebut dan juga aktivasi IKD. Terutama terkait dengan aktivasi IKD itu hingga saat ini memang masih cukup minim masyarakat yang melakukan aktivasi IKD tersebut.
"Terkait dengan aktivasi IKD, kita juga berharap bisa jadi perhatian serius masyarakat yang telah memiliki KTP-el agar dapat mengaktivasi IKD itu," jelasnya.
Karena itu, kata dia, bagi masyarakat yang belum melakukan aktivasi IKD diharapkan untuk segera melakukan aktivasi, karena cukup penting dan merupakan salah satu program Pemerintah Pusat. Selain itu juga diharapkan agar dalam pelayanan jemput bola yang akan terus dilaksanakan Disdukcapil Pesbar ini benar-benar dimanfaatkan maksimal oleh masyarakat, karena dengan pelayanan jemput bola tersebut tentu lebih memudahkan pelayanan terhadap masyarakat.
"Dengan adanya pelayanan jemput bola, tentu masyarakat bisa lebih mudah, artinya masyarakat bisa lebih dekat untuk mengurus administrasi kependudukan maupun pencatatan sipil, salah satunya perekaman KTP-el tersebut," pungkasnya.(yayan/*)