PESISIR TENGAH – Seluruh Panitia Pengawas Pemilu (Panwascam) yang ada di 11 Kecamatan se-Kabupaten Pesisir Barat telah membuka posko pengaduan terkait dengan penanganan pelanggaran Pemilu 2024, selama masa tahapan kampanye yang telah berlangsung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesbar, Abd.Kodrat S, S.H, M.H., mengatakan, pembukaan layanan posko pengaduan disetiap Panwascam itu bertujuan salah satunya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat ataupun peserta Pemilu, dan pihak terkait lainnya, selama masa tahapan kampanye Pemilu 2024 berlangsung.
“Karena itu, jika ada masyarakat yang menemukan dugaan adanya pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh peserta Pemilu itu bisa langsung diadukan melalui posko pengaduan Panwascam di wilayah Kecamatannya masing-masing,” katanya.
Sehingga, kata dia, nanti jika memang terdapat adanya pengaduan mengenai dugaan pelanggaran kampanye itu bisa langsung ditindaklanjuti oleh Panwascam. Tentu, dalam pengaduan yang disampaikan itu nanti harus dengan bukti-bukti pendukung. Artinya, pengaduan yang disampaikan itu benar-benar sesuai dengan kondisi fakta yang diadukan.
“Jangan sampai, nanti ada masyarakat yang membuat pengaduan mengenai pelanggaran kampanye peserta Pemilu itu hanya mengada-ngada. Karena itu, harus didukung dengan bukti-bukti pendukung,” jelasnya.
Tentu, kata dia, setelah menerima pengaduan dugaan pelanggaran kampanye, nanti dari Panwascam juga akan melakukan penelusuran ke lapangan. Sehingga, setelah dilakukan tahapan proses di Panwascam, dan jika memang memenuhi unsur untuk di sidangkan, maka akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Pesbar. Karena itu, pihaknya berharap adanya posko pengaduan pelanggaran kampanye Pemilu itu dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Semua jajaran Bawaslu Pesbar baik di jajaran Kabupaten, Kecamatan hingga Pekon/Kelurahan tetap akan melakukan pengawasan dalam masa tahapan kampanye Pemilu ini dengan maksimal,” pungkasnya.(yayan/*)