Operasi Zebra Krakatau 2024, Satlantas Catat 1.607 Pelanggar Lalulintas

Senin 28 Oct 2024 - 20:01 WIB
Reporter : Edi Prasetya
Editor : Lusiana

BALIKBUKIT - Operasi Zebra Krakatau 2024 yang digelar oleh Satuan Lalu Lintas Polres Lampung Barat telah berakhir. Dalam operasi yang digelar selama dua pekan sejak 14 – 27 Oktober 2024 itu berhasil menjaring sebanyak 1.607 pelanggaran lalu lintas. 

Kasat Lantas Polres Lampung Barat, Iptu Samsi Rizal melalui Kanit Gakkum Bripka Hasan menyampaikan hasil operasi yang menunjukkan tingginya tingkat pelanggaran di jalan raya. 

“Dalam operasi kali ini, kami mencatat 1.607 pelanggaran. Dari jumlah tersebut, sebanyak 172 pelanggar dikenakan tilang, sedangkan 1.435 lainnya mendapat teguran,” ujar Bripka Hasan. 

Ia menjelaskan, pelanggaran paling banyak terjadi pada pengendara sepeda motor atau kendaraan roda dua, diikuti oleh mobil penumpang dan mobil barang. Jenis pelanggaran ini menggambarkan pentingnya edukasi terkait keselamatan berkendara. 

“Kebanyakan pelanggar adalah pengguna sepeda motor yang belum mematuhi aturan wajib helm SNI, serta ada pula yang berusia di bawah umur. Ini menunjukkan perlunya peningkatan kesadaran akan pentingnya keamanan berkendara,” lanjutnya.

Dengan berakhirnya Operasi Zebra Krakatau 2024, pihak kepolisian berharap masyarakat semakin memahami pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama. “Kami akan terus memberikan sosialisasi dan edukasi kepada pengendara untuk mencegah kecelakaan lalu lintas yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” kata Bripka Hasan.

Ia juga menambahkan, bagi para pengendara yang telah terkena sanksi tilang dan teguran, diharapkan kejadian ini dapat menjadi pengingat pentingnya tertib berlalu lintas. "Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab kita bersama," pungkasnya. 

Diketahui, sebelumnya selama Operasi Zebra Krakatau 2024, ada sembilan jenis pelanggaran prioritas menjadi fokus penindakan. Dari sembilan kategori tersebut, pelanggaran yang paling sering ditemukan selama operasi ialah pengendara sepeda motor (R2) yang tidak menggunakan helm berstandar SNI, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang serta melebihi batas kecepatan.

Kemudian, Pengendara Mobil (R4) tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt), kendaraan membawa muatan berlebih, kendaraan dengan kondisi overdimensi dan overload (ODOL), menggunakan ponsel saat berkendara, serta parkir di bahu jalan tol. (edi/lusiana)

Kategori :