Waspada Sahkan RKPP Tahun 2025

Selasa 29 Oct 2024 - 19:48 WIB
Reporter : Rinto Arius
Editor : Nopriadi

SEKINCAU – Pemerintah Pekon Waspada, Kecamatan Sekincau, Kabupaten Lampung Barat, melaksanakan musyawarah pengesahan Rencana Kerja Pemerintah Pekon (RKP-P) sebagai persiapan kegiatan tahun 2025 pada Selasa, 29 Oktober 2024.

Acara yang digelar di Gedung Serba Guna (GSG) balai pekon ini dihadiri Camat Andi Cahyadi, S.H., M.A., Ketua Lembaga Himpunan Pekon (LHP), pendamping desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta tokoh masyarakat setempat.

Dalam sambutannya, Camat Andi Cahyadi menyampaikan bahwa pengesahan RKP-P ini merupakan tahap lanjutan dari penyusunan rencana kegiatan pekon untuk tahun 2025. Ia menekankan bahwa tidak semua usulan masyarakat dapat diakomodasi secara langsung, sehingga perlu penentuan skala prioritas dalam setiap kegiatan yang direncanakan.

”Kegiatan yang dilaksanakan berdasarkan usulan pekon harus disesuaikan dengan kondisi anggaran, terutama karena anggaran dana desa (DD) tidak sepenuhnya mampu memenuhi semua usulan masyarakat,” jelas Andi.

Ia juga mengapresiasi keterbukaan dalam proses pengesahan ini, di mana seluruh unsur masyarakat hadir sebagai bentuk transparansi penggunaan anggaran desa, sehingga masyarakat melalui perwakilannya dapat memahami alokasi kegiatan yang akan dilakukan tahun depan.

”Ini merupakan momen yang baik, karena masyarakat bisa mengetahui langsung program-program yang akan dilaksanakan pada tahun 2025 melalui Dana Desa,” tambahnya.

Peratin Heri Subagio juga mengingatkan bahwa anggaran Dana Desa yang diterima pekon tidak seluruhnya dikelola oleh pemerintah pekon. Beberapa kegiatan sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat, seperti Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), program ketahanan pangan, padat karya, dan beberapa kegiatan lainnya.

”Dana desa yang diterima setiap tahun sudah memiliki sejumlah program yang ditetapkan oleh pusat, sehingga tidak semua anggaran dapat diarahkan ke kegiatan yang diusulkan masyarakat,” jelas Heri.

Ia menambahkan bahwa kerjasama antara pemerintah pekon, kecamatan, dan kabupaten sangat penting. Usulan masyarakat yang berada di bawah kewenangan kabupaten akan diteruskan ke Pemkab Lampung Barat melalui Musrenbang tingkat kecamatan di tahun mendatang.

”Alhamdulillah, penetapan RKP-P tahun anggaran 2025 ini berjalan dengan lancar. Usulan-usulan masyarakat yang tidak dapat masuk dalam anggaran Dana Desa atau bukan kewenangan pekon akan diusulkan di Musrenbang kecamatan,” tutupnya. (rinto/nopri)

Kategori :