Radarlambar.Bacakoran.co - Mayor Teddy bersama dengan Dewi Persik tengah menjadi perhatian sebab dijodoh-jodohkan oleh banyak netizen. Kemudian, Muncul isu Mayor Teddy rela membayar ratusan juta rupiah demi dapat bertemu dengan seorang artis Dewi.
"Bodo amat ya mau di bilang gue jelek juga, mau di bilang gue ini bukan siapa-siapa, Tapi asal kalian tahu sekelas Mayor Teddy berani bayar saya ratusan juta demi ketemu," kata Dewi dalam unggahan video di TikTok.
Nominal yang di sebut Dwi perssik itu menjadi sorotan. Akan tetapi, publik menyebut Mayor Teddy bisa mengeluarkan uang sampai ratusan juta terlebih kini dirinya sudah diangkat menjadi Sekretaris Kabinet atau Setkab merah putih.
Gaji Mayor Teddy
Pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, gaji Setkab diatur berdasarkan dengan golongannya, Setkab adalah masuk sebagai aparatur pegawai negeri sipil.
Gaji Setkab dengan golongan ASN terendah dapat mencapai Rp1,6 juta per bulan serta golongan ASN tertinggi sebesar Rp6,37 juta setiap bulannya.
Sekretaris Kabinet juga memang berhak menerima suatu tunjangan seperti yang sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Negara serta Sekretariat Kabinet.
Seorang Setkab seperti Mayor Teddy dapat menerima tunjangan paling rendah Rp2,5 juta kemudian paling tinggi Rp46,9 juta.
Kekayaan Mayor Teddy
Hingga kini belum diketahui berapa kekayaan pastinya Mayor Teddy. Sebab, belum ada laporan berapa harta kekayaan ke KPK karena dirinya baru resmi menjabat.
Akan tetapi, Mayor Teddy diduga memiliki kekayaan yang memang melimpah. Terlebih dirinya pernah menerima gaji yang tidak sedikit sebagai anggota TNI dengan pangkat Mayor.
Sebelum diangkat menjadi Sekretaris Kabinet, diringa menjabat sebagai Wakil Komandan Batalyon (Wadanyonif) Para Raider 328/Dirgahayu, berdasarkan memang Keputusan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Nomor Kep. 137/II/2024 tertanggal 26 Februari 2024.
Aturan mengenai pemberian pada gaji untuk prajurit TNI tercantum di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024, yang merupakan Perubahan Ketiga Belas terhadap PP Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Seorang Anggota TNI.
Mayor termasuk kategori perwira menengah (golongan IV). Besaran gaji mayor yang bervariasi tergantung pada masa kerja golongan (MKG) selama 0-32 tahun, berkisar antara Rp3.240.200 sampai Rp5.324.600 setiap bulannya.
Selain gaji pokok, Mayor Teddy juga memperoleh tunjangan pada suatu kinerja yang diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 pada Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai negeri sipil pada Lingkungan TNI.
Anggota TNI dengan pangkat mayor berhak atas tunjangan kinerja setara dengan kelas jabatan 7, yang besarannya Rp2.928.000 setiap bulannya.(*)
Kategori :