BALIKBUKIT – Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Cabang Lampung Barat untuk ke empat belas kalinya menggelar Apel Besar Kesadaran Remaja Berhenti Merokok (AB.KRAB.M). Kegiatan kali ini dilaksanakan di SMPN 1 Sukau kecamatan Sukau, Senin 4 November 2024.
Dalam kegiatan apel tersebut ada 16 siswa SMPN 1 Sukau yang mengucapkan Tri Ikrar sekaligus menandatangani Surat Pernyataan Berhenti Merokok.
“Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka untuk mempublikasikan dan mempromosikan kepada siswa yang atas kesadaran sendiri untuk berhenti merokok,” ungkap Sekretaris PKBI Cabang Lampung Barat Drs. Sandarsyah, mendampingi Pj Ketua PKBI Cabang setempat Drs.Tono Suparman, Senin 4 November 2024.
Dijelaskannya, tujuan AB.KRAB.M ini adalah untuk meningkatkan pemahaman, sikap dan prilaku remaja (siswa) dalam aspek Promotif dan Preventif serta memberikan motivasi kepada remaja (siswa) agar dapat memahami bahaya akibat merokok.
Disamping itu, lanjut dia, dalam kegiatan ini PKBI Cabang Lampung Barat mensosialisasikan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) yaitu sebuah gerakan yang bertujuan untuk memasyarakatkan budaya hidup sehat serta meninggalkan kebiasaan dan prilaku masyarakat yang kurang sehat.
Ada tujuh langkah Germas yang dapat menjadi panduan menjalani pola hidup yang lebih sehat bagi masyarakat, yang salah satu adalah tidak merokok. Enam langkah yang lain adalah melakukan aktivitas fisik, mengkonsumsi buah dan sayur, tidak mengkonsumsi minuman beralkohol, melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala, menjaga kebersihan lingkungan, serta menggunakan jamban.
“Hasil yang diharapkan dari adanya kegiatan ini agar remaja (siswa) konsisten dan konsekuen dengan ikrar yang telah diucapkan, berperilaku hidup sehat dengan berhenti total sebagai perokok aktif, serta menjadi suri tauladan bagi orang lain, khususnya teman sebaya, bahkan dapat menjadi ‘Pendidik Sebaya’ atau Peer Educator,” tegas dia.
Ada tiga point ikrar yang diucapkan oleh 16 siswa tersebut yaitu Berhenti merokok secara aktif maupun pasif selamanya dan seterusnya, mendukung peringatan bahwa merokok menyebabkan penyakit jantung, stroke, ginjal, kanker, dan paru, serta menyetujui larangan menjual atau memberi rokok pada anak usia di bawah 18 tahun dan perempuan hamil.
Di sisi lain, lanjut Sandarsyah, Pasal 113 Undang-Undang RI Nomor 36 tentang Kesehatan menyebutkan, pengamanan yang mengandung zat adiktif diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan. Zat adiktif yang dimaksud meliputi tembakau ataupun produknya yang berupa padat, cair, dan gas.
Menurut data hasil Riset Kesehatan Dasar 2018, prevalensi merokok pada usia 10-18 tahun sebesar 9,1 persen. Rokok juga disebut sebagai pemicu tingginya angka kesakitan bahkan kematian seseorang.
Tidak ada perbedaan risiko antara merokok elektrik dengan konvensional. Kedua-duanya sama-sama berbahaya, untuk masa sekarang terkait dengan masalah sosial-ekonomi, sedangkan untuk masa depan terkait pada masalah kesehatan yang ditimbulkan.
Pada puluhan tahun yang lalu Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak. Dengan demikian konsekuensinya pemerintah dan semua pihak wajib melindungi hak anak, termasuk hak kesehatan dari paparan zat adiktif tersebut. “Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024, pemerintah menargetkan prevalensi perokok anak turun menjadi 8,7 persen pada tahun 2024,” pungkas Sandarsyah.
Sekadar diketahui, Sebagai Pembina Upacara dalam kegiatan tersebut adalah Pj. Ketua PKBI Cabang Lampung Barat, Drs. Tono Suparman serta dihadiri oleh Camat Sukau, Juremiyudi, S.H., M.M., Kepala SMPN 1 Sukau, Iwan, S.Pd. MM. dan segenap jajaran SMPN 1 Sukau, perwakilan dari Puskesmas Buay Nyerupa, Lina Purnamasari, A.Md. Keb., Babinsa Pekon Buay Nyerupa, Pelda Marji, Bhabinkamtibmas Pekon Buay Nyerupa Bripka Sangkut Arohman, dan Bidan Pekon Buay Nyerupa, Lilia Septiana, S.Tr. Keb. (lusiana)