Pemerintah Batasi Penghapusan Piutang UMKM, Hanya untuk yang Tidak Bisa Tertolong

Rabu 06 Nov 2024 - 10:03 WIB
Reporter : Mujitahidin
Editor : Mujitahidin

Radarlambar.Bacakoran.co - Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 memberikan angin segar bagi sejumlah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), namun dengan ketentuan yang tegas. Menteri Koperasi dan UMKM, Maman Abdurrahman, menegaskan bahwa penghapusan utang ini tidak berlaku untuk semua UMKM, melainkan hanya bagi mereka yang sudah terdaftar dalam daftar penghapusan piutang atau write off yang dikelola oleh Himpunan Bank-bank Negara (Himbara).

 

“Tidak semua UMKM mendapatkan kebijakan penghapusan piutang ini. Hanya UMKM yang terdampak bencana alam, seperti gempa bumi, serta sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan yang benar-benar tidak lagi mampu melanjutkan usaha mereka yang akan mendapat manfaat dari kebijakan ini,” ujar Maman Abdurrahman di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 5 November 2024.

 

Menurut Maman, kebijakan ini bertujuan untuk memberi kesempatan kepada UMKM yang sudah tercatat sebagai piutang macet untuk memulai kembali usaha mereka. Dengan adanya penghapusan piutang, pelaku UMKM diharapkan dapat mengajukan pinjaman baru dan memulihkan kondisi keuangan mereka. Diharapkan, sekitar 1 juta pelaku UMKM yang tercatat dalam penghapusan piutang ini dapat kembali beroperasi dan membangkitkan ekonomi mereka.

 

Penghapusan piutang macet ini hanya berlaku untuk sektor-sektor yang sudah mengalami kesulitan besar, termasuk sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan, yang selama beberapa tahun terakhir terimbas bencana alam dan pandemi COVID-19. Maman menjelaskan, penghapusan piutang hanya berlaku untuk UMKM yang sudah tidak mampu membayar utang dan telah melewati batas waktu pembayaran.

 

Rerata jumlah utang yang dihapuskan mencapai Rp 500 juta untuk badan usaha dan Rp 300 juta untuk pelaku UMKM perorangan dengan tenor penghapusan hingga 10 tahun.

 

Yang menarik, kebijakan ini tidak melibatkan anggaran negara atau APBN. Semua biaya penghapusan piutang akan ditanggung oleh bank yang tergabung dalam Himbara, yang sebelumnya telah mencatatkan piutang ini sebagai macet. Menurut Maman, total estimasi nilai piutang yang akan dihapuskan bisa mencapai sekitar Rp 10 triliun, namun dana tersebut tidak berasal dari anggaran negara.

 

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, juga menyampaikan harapannya atas kebijakan ini. Ia berharap bahwa kebijakan penghapusan piutang dapat membantu sektor-sektor yang sangat penting dalam perekonomian, terutama petani dan nelayan, untuk terus menjalankan usaha mereka. Bahkan, Presiden juga berharap kebijakan itu bisa membantu para petani, nelayan dan pelaku UMKM lainnya agar bisa melanjutkan usahanya, yang pada akhirnya mendukung ketahanan pangan dan ekonomi bangsa.

 

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap para pelaku UMKM yang terdampak dapat kembali beroperasi dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi Indonesia, setelah bertahun-tahun terhimpit oleh masalah piutang dan krisis yang melanda.(*)

Kategori :