Radarlambar.bacakoran.co- Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, mengungkapkan bahwa pemerintah Kuala Lumpur sedang menyusun draf resolusi terkait agresi Israel terhadap Palestina, yang akan diajukan ke Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Resolusi ini bertujuan untuk mencabut keanggotaan Israel di PBB jika negara tersebut terus melanggar hukum internasional dalam konteks tindakan genosida di Palestina.
Anwar menjelaskan bahwa pembahasan mengenai draf resolusi tersebut masih berlangsung di kalangan pemangku kebijakan Malaysia. Draf ini akan segera dibawa ke Majelis Umum PBB untuk mendapatkan persetujuan lebih lanjut, seperti yang dilaporkan oleh WAFA.
Pada 31 Oktober lalu, Malaysia resmi bergabung dengan kelompok inti yang bertugas menyiapkan draf resolusi ini. Kelompok ini juga akan meminta pendapat hukum dari Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai kewajiban Israel untuk mengizinkan organisasi PBB menjalankan misinya di wilayah Palestina.
Jika resolusi ini disetujui, Anwar menambahkan, United Nations Relief and Works Agency for Palestine Refugees (UNRWA) akan dapat melanjutkan pemberian bantuan kepada warga Palestina di Gaza, Tepi Barat, Yordania, Lebanon, dan Suriah.
Sebelumnya, Pelapor Khusus PBB, Francesca Albanese, menyuarakan pendapatnya bahwa keanggotaan Israel di PBB seharusnya segera dibekukan.
Albanese menilai bahwa Israel tak layak menjadi anggota PBB karena terus melakukan genosida terhadap Palestina dan jelas melanggar hukum internasional.
"Saya percaya bahwa impunitas yang diberikan kepada Israel telah memungkinkan negara tersebut menjadi pelanggar berat hukum internasional," kata Albanese dalam konferensi pers pada 30 Oktober, yang dilansir oleh Anadolu Agency.
Albanese juga menegaskan bahwa Israel tidak berhak atas wilayah Palestina, karena negara tersebut telah mencaplok wilayah Palestina tanpa izin sejak berdirinya Israel pada tahun 1948, yang memperburuk penderitaan rakyat Palestina.(*)