Sapi Impor Australia Tidak Bisa Jadi Hewan Kurban, Ini Penjelasannya

Ilustrasi. Pekerja melakukan bongkar muat sapi impor dari Australia di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta -Foto CNBC Indonesia.--

Radarlambar.bacakoran.co- Menjelang Hari Raya Iduladha, permintaan terhadap sapi hidup di berbagai wilayah Indonesia mengalami peningkatan signifikan. Namun, tidak semua jenis sapi dapat digunakan untuk kurban. Khususnya sapi impor dari Australia, yang ternyata memiliki sejumlah pembatasan dalam proses pemotongannya.

Menurut penjelasan dari Direktur Eksekutif Gabungan Pelaku Usaha Peternak Sapi Indonesia (Gapuspindo), Djoni Liano, sapi asal Australia tidak bisa dipotong sembarangan. Pemotongan hanya boleh dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) yang sudah dinyatakan memenuhi standar kesejahteraan hewan atau animal welfare. Aturan ini merupakan bagian dari ketentuan internasional yang wajib diikuti oleh negara pengimpor, termasuk Indonesia.

Australia sebagai negara asal memang memiliki perhatian yang sangat tinggi terhadap perlakuan terhadap hewan ternak. Oleh karena itu, sapi-sapi yang diekspor ke Indonesia harus tetap diperlakukan sesuai standar tersebut hingga proses pemotongan selesai.

Meski kebutuhan terhadap hewan kurban naik cukup tajam—bahkan bisa mencapai 30 hingga 40 persen saat Iduladha—penggunaan sapi impor dari Australia untuk kurban masih belum terlalu dominan. Salah satu penyebabnya adalah prosedur pemotongan yang lebih ketat dibandingkan sapi lokal.

Djoni menambahkan bahwa apabila ada pengurus masjid yang ingin menggunakan sapi dari tempat penggemukan (feedlot) sebagai hewan kurban, maka proses penyembelihannya harus dilakukan di RPH yang telah diaudit secara ketat dan dinyatakan sesuai dengan prinsip kesejahteraan hewan. Pihak masjid tetap dapat menyaksikan penyembelihan dan mengatur distribusinya setelah sapi disembelih, baik dalam bentuk karkas maupun daging yang telah dikemas per porsi.

Ia juga menyebutkan bahwa kini mulai ada peningkatan minat dari pengurus masjid terhadap sistem ini, karena dinilai lebih praktis dan efisien. Namun, Djoni mengingatkan bahwa tidak semua RPH memenuhi syarat yang dibutuhkan untuk menangani sapi impor tersebut.

Dengan begitu, masyarakat yang ingin menggunakan sapi impor dari Australia sebagai hewan kurban harus memastikan bahwa pemotongan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, agar tidak bertentangan dengan syariat maupun regulasi internasional.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan