Radarlambar.bacakoran.co - Perusahaan CV Sonokoling Cita Rasa mengajukan keberatan atas keputusan perampasan aset oleh KPK terkait dua kendaraan yang terhubung dengan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Rafael Alun Trisambodo.
Menurut jaksa KPK, aset tersebut memiliki keterkaitan hukum dengan perkara pokok yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap, di mana Rafael terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta pencucian uang.
Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2024), jaksa menanggapi permohonan keberatan CV Sonokoling dengan menyatakan bahwa dua kendaraan tersebut diduga berasal dari kejahatan Rafael.
Selain itu, jaksa meminta hakim untuk menolak seluruh argumen yang diajukan CV Sonokoling, dengan alasan kendaraan tersebut terkait erat dengan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Rafael.
CV Sonokoling mengklaim bahwa kendaraan yang dimaksud merupakan hasil penjualan dari restoran mereka, namun jaksa berpendapat sebaliknya dan menyatakan bahwa Rafael tidak dapat memberikan bukti asal usul kekayaan yang sah.(*)