KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko tersangka KPK atas dugaan kasus suap. Foto-Detikcom--
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG), sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek, dan penerimaan gratifikasi.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, total ada empat tersangka yang dijerat dalam kasus ini. “Selanjutnya, para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama,” ujarnya di Jakarta, Minggu (9/11/2025).
Tiga Klaster Korupsi
KPK mengungkapkan, kasus yang menjerat Sugiri mencakup tiga klaster tindak pidana korupsi.
Klaster pertama, terkait suap pengurusan jabatan Direktur RSUD Harjono Ponorogo.
Pada awal 2025, Yunus Mahatma (YUM) selaku Direktur RSUD mendapat kabar akan diganti oleh Bupati Sugiri. Untuk mempertahankan jabatannya, Yunus diduga menyiapkan uang bersama Sekda Ponorogo Agus Pramono (AGP).
Pada Februari 2025, Yunus menyerahkan Rp400 juta kepada Sugiri melalui ajudannya, kemudian Rp325 juta kepada Agus pada April–Agustus 2025, serta Rp500 juta kepada Sugiri melalui kerabatnya, Ninik (NNK), pada November 2025.
Total suap yang diberikan Yunus mencapai Rp1,25 miliar, dengan rincian Rp900 juta untuk Sugiri dan Rp325 juta untuk Agus.
Klaster kedua, menyangkut suap proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo tahun 2024 senilai Rp14 miliar.
Sucipto (SC), pihak swasta rekanan rumah sakit, memberikan fee proyek 10 persen atau sekitar Rp1,4 miliar kepada Yunus. Uang itu kemudian diserahkan kepada Sugiri melalui Singgih (SGH), ajudan bupati, dan Ely Widodo (ELW), adik Sugiri.
Klaster ketiga, berkaitan dengan penerimaan gratifikasi. Sugiri diduga menerima total Rp300 juta dalam kurun 2023–2025, terdiri dari Rp225 juta dari Yunus dan Rp75 juta dari seorang pengusaha bernama Eko (EK).
Empat Tersangka
KPK menetapkan empat tersangka:
-
Sugiri Sancoko (SUG) – Bupati Ponorogo.
-
Agus Pramono (AGP) – Sekretaris Daerah Ponorogo.
-
Yunus Mahatma (YUM) – Direktur Utama RSUD Dr. Harjono Ponorogo.
-
Sucipto (SC) – Pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk Sucipto dan Yunus, penyidik juga menambahkan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.
KPK menegaskan, penetapan tersangka ini merupakan hasil dari pengembangan operasi tangkap tangan dan penyelidikan mendalam atas aliran dana terkait jabatan dan proyek di lingkungan Pemkab Ponorogo.(*)